Tanpa Adanya Papan Impormasi Pembangunan Dranase di UPT Balai Benih Di Desa Pardamean

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpa Adanya Papan Impormasi Pembangunan Dranase di UPT Balai Benih Di Desa Pardamean

Deliserdang/

tvbetita.id.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan Dranase di UPT Pertanian Tepatnya di Desa Pardamean Kecamatan Tanjung Morawa, Namun sangat di sayangkan, proyek tersebut tanpa di lengkapi Papan Informasi Publik, hal tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui dari mana sumber anggarannya berasal. Minggu, (22/9/2024).

Awak media pada hari sabtu 21/9/24 siang,datang kelokasi pembangunan Dranase dan menanyakan beberapa Orang pekerja,Siapa Pengawasnya dan mana mandornya.
“Saya tidak tahu bang Kami hanya bekerja. Mana papan Informasi,tanya Awak Media, Ya saya tidak tahu, ungkapnya.

Masih di tempat yang sama .Salah satu pekerja” AN” pada pada hari yang sama memberikan keterangannya di lokasi pembangunan Dranase mengatakan. “Kami hanya bekerja mas, untuk yang lain- lain nanti tanya sama pak mandor. Saat ini mandornya lagi keluar Bang” ucap salah satu pekerja.

” Saat pekerja di tanya terkait papan Informasi, tidak ada yang bisa Kita konfirmasi

Dari investigasi proyek Dranase di UPT Pertanian tersebut diduga pihak penyelengara dalam hal ini minim pengawasan dan juga pihak pelaksana telah melanggar aturan UU keterbukaan informasi publik (KIP) selain itu pihak pelaksana diduga melanggar SOP dengan tidak adanya panduan gambar di lokasi proyek.

Baca Juga:  DPD KSPSI AGN Sumut Ajak Masyarakat Dukung Hasil Pilkada Damai

Perlu diketahui, proyek pembangunan Dranase di UPT Pertanian di Desa Pardamean sudah menyalahi peraturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dan juga tidak sesuai dengan semangat tranparansi dan keterbukaan terkait informasi kepada masyarakat serta bertentangan dengan peraturan presiden (Perpres.no.54 tahun 2010 dan Perpres nomor. 70 tahun 2012) terkait kewajiban memasang papan informasi proyek.

Dalam aturan Peraturan Presiden mengatur regulasi di setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi nama proyek guna memuat jenis kegiatan, berapa anggaran nya, lokasi proyek, luas volume dan waktu pelaksanaan.

Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berusaha menggali informasi proyek pembangunan dranase tersebut dari Dinas mana dan pelaksana kerja dari pihak rekanan.
(Gerson M Erixson SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Kejuaran Marching Band 2025 BNN Kota Binjai Kolaborasi Dengan PDBI, Disdik Kota Binjai
BNNK hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai
PT. WPM Hadir di Tengah -tengah Masyarakat
Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan
DPD KSPSI AGN Sumut Ajak Masyarakat Dukung Hasil Pilkada Damai
IJTI Sumut Berharap Jurnalis Dan Masyarakat Bisa Berkolaborasi Jaga Kamtibmas
Sumut Pos Komit Jaga Kamtibmas Sumut
Hadiri HUT ke- 8 Pewarta, Kadiskominfo Sumut: Terus Berkarya dan Menginspirasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Gelar Kejuaran Marching Band 2025 BNN Kota Binjai Kolaborasi Dengan PDBI, Disdik Kota Binjai

Senin, 30 Juni 2025 - 01:28 WIB

BNNK hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:19 WIB

PT. WPM Hadir di Tengah -tengah Masyarakat

Kamis, 16 Januari 2025 - 03:09 WIB

Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:27 WIB

DPD KSPSI AGN Sumut Ajak Masyarakat Dukung Hasil Pilkada Damai

Berita Terbaru

TNI-Polri

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Senin, 9 Mar 2026 - 05:46 WIB