Diduga Korban Malpraktek, Orang Tua Pasien Gugat RS Eka Hospital Bekasi

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi / Tv berita.id

BEKASI – Pencari keadilan Yesi Irmadani (24) akhirnya menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr yang dituding tidak berpihak kepadanya.

Upaya hukum banding yang sedang ditempuh Ibu dari ‘ANP’ (8 ) pasien yang diduga menjadi korban malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Bekasi, disebab karenakan majelis hakim PN Cikarang tidak mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap RS Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yesi Irmadani yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe, SH., MH kepada media mengatakan, upaya hukum banding yang sedang kami lakukan ini adalah sebuah upaya untuk menguji putusan tersebut.

“Kami mengajukan banding karena majelis hakim PN Cikarang telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya yang meminta agar dokter yang menangani pasien ‘ANP’ ikut ditarik sebagai pihak tergugat. Sementara, sudah jelas disebutkan dalam undang-undang (UU) rumah sakit bahwa perbuatan yang dilakukan dokter dan perawat adalah merupakan tanggung jawab rumah sakit,” kata Iskandar Halim, SH., MH di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga:  Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL

Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan, bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, ujar Iskandar seraya menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.

“Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 Miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” tegas Iskandar.

Menimpali hal tersebut, kuasa hukum Yesi Irmadani lainnya R. Wijaya Sigalingging, SH menyampaikan agar permohonan banding yang sedang ditempuh kliennya dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan permohonan banding kami, karena sudah jelas dan terbukti disebutkan dalam UU Rumah Sakit No.44 tahun 2009 bahwa pihak rumah sakit harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh para medis dan dokter rumah sakit tempat mereka bekerja,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.

Rabu, 23 September 2026 - 05:02 WIB

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 04:38 WIB

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:02 WIB

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.

Berita Terbaru

TNI-Polri

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Okt 2026 - 03:12 WIB