Diduga Korban Malpraktek, Orang Tua Pasien Gugat RS Eka Hospital Bekasi

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi / Tv berita.id

BEKASI – Pencari keadilan Yesi Irmadani (24) akhirnya menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr yang dituding tidak berpihak kepadanya.

Upaya hukum banding yang sedang ditempuh Ibu dari ‘ANP’ (8 ) pasien yang diduga menjadi korban malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Bekasi, disebab karenakan majelis hakim PN Cikarang tidak mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap RS Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yesi Irmadani yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe, SH., MH kepada media mengatakan, upaya hukum banding yang sedang kami lakukan ini adalah sebuah upaya untuk menguji putusan tersebut.

“Kami mengajukan banding karena majelis hakim PN Cikarang telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya yang meminta agar dokter yang menangani pasien ‘ANP’ ikut ditarik sebagai pihak tergugat. Sementara, sudah jelas disebutkan dalam undang-undang (UU) rumah sakit bahwa perbuatan yang dilakukan dokter dan perawat adalah merupakan tanggung jawab rumah sakit,” kata Iskandar Halim, SH., MH di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga:  Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan, bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, ujar Iskandar seraya menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.

“Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 Miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” tegas Iskandar.

Menimpali hal tersebut, kuasa hukum Yesi Irmadani lainnya R. Wijaya Sigalingging, SH menyampaikan agar permohonan banding yang sedang ditempuh kliennya dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan permohonan banding kami, karena sudah jelas dan terbukti disebutkan dalam UU Rumah Sakit No.44 tahun 2009 bahwa pihak rumah sakit harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh para medis dan dokter rumah sakit tempat mereka bekerja,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim
APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK .
Bupati Labusel Fery Syahputra Simatupang di kukuhkan sebagai Ketua umum Toga Simatupang. 
Dugaan kriminalisasi hukum , masa aksi minta DPR dan Kapolri periksa & PTDH kan Kompol DK cs
Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda dan Ketua A-PPI Sumut, dukung penuh langkah tegas perbaikan layanan.
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:57 WIB

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:16 WIB

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:26 WIB

APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK .

Minggu, 26 April 2026 - 06:47 WIB

Bupati Labusel Fery Syahputra Simatupang di kukuhkan sebagai Ketua umum Toga Simatupang. 

Kamis, 23 April 2026 - 01:16 WIB

Dugaan kriminalisasi hukum , masa aksi minta DPR dan Kapolri periksa & PTDH kan Kompol DK cs

Berita Terbaru

Berita daerah

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:44 WIB

Berita daerah

Ketua PKN Langkat dan rombongan menghadiri acara HARKITNAS 2026:

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:52 WIB