Diduga Korban Malpraktek, Orang Tua Pasien Gugat RS Eka Hospital Bekasi

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi / Tv berita.id

BEKASI – Pencari keadilan Yesi Irmadani (24) akhirnya menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr yang dituding tidak berpihak kepadanya.

Upaya hukum banding yang sedang ditempuh Ibu dari ‘ANP’ (8 ) pasien yang diduga menjadi korban malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Bekasi, disebab karenakan majelis hakim PN Cikarang tidak mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap RS Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yesi Irmadani yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe, SH., MH kepada media mengatakan, upaya hukum banding yang sedang kami lakukan ini adalah sebuah upaya untuk menguji putusan tersebut.

“Kami mengajukan banding karena majelis hakim PN Cikarang telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya yang meminta agar dokter yang menangani pasien ‘ANP’ ikut ditarik sebagai pihak tergugat. Sementara, sudah jelas disebutkan dalam undang-undang (UU) rumah sakit bahwa perbuatan yang dilakukan dokter dan perawat adalah merupakan tanggung jawab rumah sakit,” kata Iskandar Halim, SH., MH di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga:  Budayakan Semangat Jiwa Gotong Royong, Satgas Yonif 131/BRS Bantu Masyarakat Membangun Rumah*

Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan, bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, ujar Iskandar seraya menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.

“Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 Miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” tegas Iskandar.

Menimpali hal tersebut, kuasa hukum Yesi Irmadani lainnya R. Wijaya Sigalingging, SH menyampaikan agar permohonan banding yang sedang ditempuh kliennya dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan permohonan banding kami, karena sudah jelas dan terbukti disebutkan dalam UU Rumah Sakit No.44 tahun 2009 bahwa pihak rumah sakit harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh para medis dan dokter rumah sakit tempat mereka bekerja,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .
Surya Darma Sitepu Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD AMPI Kota Binjai
Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram
Mobil Toyota Avanza Terbakar Hebat di SPBU Garegeh Bukittinggi, Dugaan Akibat Melangsir BBM
Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!
Tindakan Reza Pahlevi Lubis ; Tantangan terhadap keputusan DPP Golkar , Khatar pecah belah di Sumut .
Aturan adalah aturan ; Ahmad Doli sebagai PLT Golkar Sumut adalah keputusan benar .
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:14 WIB

Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:14 WIB

Surya Darma Sitepu Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD AMPI Kota Binjai

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:56 WIB

Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:56 WIB

Mobil Toyota Avanza Terbakar Hebat di SPBU Garegeh Bukittinggi, Dugaan Akibat Melangsir BBM

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:24 WIB

Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!

Berita Terbaru

Berita daerah

Pemko Binjai Lakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Di Kota Binjai

Rabu, 4 Feb 2026 - 10:09 WIB