Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

- Penulis

Kamis, 14 November 2024 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA / TV Berita.id

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

 

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

 

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kasal Terima Kunjungan Kerja Gubernur Lemhamnas di Mabesal

 

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

 

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

 

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

 

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karya WargaBinaan Dan Pengembangan Keterampilan DI Lapas Kelas IIA Binjai
Wali Kota Binjai Audiensi dengan TVRI Sumut, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan
Pengurus HMI Komisariat Al-Ishlahiyah Cabang Binjai Resmi Dampingi Pendaftaran Dr. Agus Purwanto,S.Pd., M.Kesos sebagai Calon Ketum MD KAHMI Kota Binjai
Lapas Kelas II Binjai lakukan Pengecekan dan Perawatan Gembok Wujud Komitmen Menjaga Keamanan
Dr. Agus Purwanto Resmi Daftar Calon Ketum MD KAHMI Binjai 2026–2031, Usung Gagasan “Sinergy of Transformation”
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Binjai Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI Gandeng BNNK Binjai, Fokus Cetak Generasi Emas 2045
Kapolres Binjai Beri Penghargaan Terhadap Tiga Personil Bhabinkamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Karya WargaBinaan Dan Pengembangan Keterampilan DI Lapas Kelas IIA Binjai

Kamis, 10 September 2026 - 12:48 WIB

Wali Kota Binjai Audiensi dengan TVRI Sumut, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

Pengurus HMI Komisariat Al-Ishlahiyah Cabang Binjai Resmi Dampingi Pendaftaran Dr. Agus Purwanto,S.Pd., M.Kesos sebagai Calon Ketum MD KAHMI Kota Binjai

Kamis, 10 September 2026 - 12:38 WIB

Lapas Kelas II Binjai lakukan Pengecekan dan Perawatan Gembok Wujud Komitmen Menjaga Keamanan

Kamis, 10 September 2026 - 12:29 WIB

Dr. Agus Purwanto Resmi Daftar Calon Ketum MD KAHMI Binjai 2026–2031, Usung Gagasan “Sinergy of Transformation”

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB