Sidang KKEP Kasus DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba PMJ Dikenai Sanksi Patsus hingga Demosi

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang KKEP Kasus DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba PMJ Dikenai Sanksi Patsus hingga Demosi

 

JAKARTA/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen Polri dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 melalui Divpropam Polri kembali menindak tegas 2 perwira yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan, segala prosesnya dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

 

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus DWP.  2 perwira ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah diputus bersalah dalam pelaksanaan sidang KKEP yang digelar hari Kamis, 2 Januari 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri.

 

“2 Perwira tersebut inisial DF Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba dan S Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya” ungkap Erdi media, Jumat (3/1/2025)

 

Kedua pelanggar sebut Erdi, terbukti berperan mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

 

“DF terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri” jelas Kabagpenum.

 

Sidang KKEP dengan Ketua Komisi Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H (Wairwasum Polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa:

 

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

Baca Juga:  POLRES BINJAI GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 69 PERSONIL

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

 

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

 

Sedangkan terhadap S, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Sidang KKEP dengan Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa:

 

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

 

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

 

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya” terang Kombes Pol. Erdi

 

Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, tutup Erdi. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai
Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal
Satres Narkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai
GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 06:20 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Rabu, 8 April 2026 - 12:24 WIB

Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Rabu, 8 April 2026 - 12:19 WIB

Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal

Berita Terbaru