- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!

Medan, 30 Juni 2025 / Tv berita news.id

Kelima tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Methodist Medan, Carolina Hanna S (26 tahun masa kerja), Nurhayati Sitandaon (masa kerja 32 tahun), Dora Lucyani Tambunan (masa kerja 13 tahun), Tiurma Mei Simanjuntak (masa kerja 34 tahun), dan Debora Verawati (masa kerja 19 tahun), menggugat rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka di-PHK secara sepihak pada Januari 2025 dengan alasan kerugian finansial akibat putusnya kerjasama rumah sakit Methodist dengan BPJS Kesehatan.  Namun, kuasa hukum mereka menilai alasan tersebut tidak berdasar dan melanggar hukum.

Gugatan dengan nomor register 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan ini diajukan melalui Kantor Hukum Henry R.H Pakpahan, S.H & Yudi Karo Karo, S.H.  Kuasa hukum para nakes menilai perhitungan pesangon yang diajukan pihak rumah sakit, bahkan setelah mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan yang menghasilkan Surat Anjuran No. 509.1514/1994,  sama sekali tidak adil dan jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.  Mereka  menganggap  Disnaker Medan juga gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak pekerja.

“Hitungan dari Disnaker Kota Medan tidak berpihak kepada pekerja dan tidak mencerminkan keadilan bagi para pekerja,” tegas kuasa hukum Henry Pakpahan , S.H .  Mereka mempertanyakan bagaimana loyalitas dan pengabdian selama puluhan tahun para nakes ini diabaikan begitu saja.

Baca Juga:  Pelindo Menjadi Tuan Rumah BUMN LEARNING FESTIVAL PERDANA.

Pihak Rumah Sakit Methodist Medan, yang hingga saat ini ingin beroperasi kembali dan sudah melakukan rekrutmen pegawai nakes baru dinilai telah melanggar hak-hak azasi manusia dan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, termasuk  hak atas upah, pesangon, dan jaminan sosial.

Pelanggaran yang dilakukan juga termasuk  ketidakadilan dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Disnaker.  (Pasal-pasal spesifik yang dilanggar perlu dirujuk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya).

Kuasa hukum  menekankan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan  hak-hak para nakes sesuai dengan masa bakti dan UU yang berlaku.  Mereka berharap pengadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menjadi preseden bagi perlindungan hak hak pekerja dikota Medan .

Rumah sakit Methodist juga dikecam karena tidak membayar kan gaji para nakesnya sebanyak 4 orang di bulan Desember 2024 , dikarenakan tidak ingin mengikuti anjuran dan keinginan dari rumah sakit Methodist Medan .

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas hak hak pekerja dan diduga lemahnya pengawasan Disnaker dalam melindungi kepentingan pekerja .

Diharapkan kepada Menteri kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dinas Tenaga kerja serta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memeriksa Rumah Sakit Methodist Medan diduga ada kejanggalan dalam manajemen rumah sakit yang merugikan para Nakes .( Tim / red ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PD IWO Kota Binjai Melaksanakan Buka Puasa Bersama Seluruh Pengurus
Pengurus Ikatan Wartawan Online Aksi Peduli Kemanusian Yang Terdampak Banjir Di Sumatra Utara
DPD AMPI Kota Binjai Gelar Safari Ramadhan Dan Berbuka Puasa Bersama
Kejari Kota Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang Dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif
Silaturahmi PD PPM.LVRI SUMUT, Sekaligus Membahas Persiapan MUSDA
DPD AMPI Binjai Gelar Pra Rekerda Auzar Habibie Di percaya Sukseskan Rakerda AMPI
Pawai Ta’aruf Tingkat Kecamatan Secara Langsung Resmi Di Lepas Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma
Diskominfo Binjai Apresiasi Partisipasi Insan Pers Binjai pada Peringatan HPN 2026 di Banten
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:55 WIB

PD IWO Kota Binjai Melaksanakan Buka Puasa Bersama Seluruh Pengurus

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:48 WIB

Pengurus Ikatan Wartawan Online Aksi Peduli Kemanusian Yang Terdampak Banjir Di Sumatra Utara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19 WIB

DPD AMPI Kota Binjai Gelar Safari Ramadhan Dan Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:57 WIB

Kejari Kota Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang Dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif

Senin, 16 Februari 2026 - 08:32 WIB

Silaturahmi PD PPM.LVRI SUMUT, Sekaligus Membahas Persiapan MUSDA

Berita Terbaru

Berita daerah

PD IWO Kota Binjai Melaksanakan Buka Puasa Bersama Seluruh Pengurus

Senin, 2 Mar 2026 - 05:55 WIB