Pengacara Joko Suandi Mohon Perhatian Bupati Deli Serdang Terkait Putusan Pengadilan yang Inkracht
Lubuk Pakam,/tv berita.id
Joko Suandi, S.H., M.H., kuasa hukum dari PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, menyampaikan permohonan terbuka kepada Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, melalui akun Instagram pribadinya. Permohonan ini terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan kedua perusahaan tersebut atas Dinas SDABMBK Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joko Suandi menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2025, pihaknya telah melaksanakan eksekusi bersama juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di objek perkara, yaitu Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang.
“Kami berharap Bapak Bupati Asriludin Tambunan dapat memerintahkan Kepala Dinas SDABMBK, Bapak Janso Sipahutar, untuk segera melakukan pembayaran kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Joko Suandi.
Lebih lanjut, Joko Suandi mengingatkan Bupati Asriludin Tambunan mengenai potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat denda sebesar 6 persen per tahun. Untuk PT. Intan Amanah, denda ini telah berjalan selama 3 tahun, sehingga total denda mencapai 18 persen dari Rp. 1.998.400.000,-.
Baca Juga: Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Medan, 22 November 2025 / tv berita. id Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025). Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun. Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. "Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara," ungkapnya. Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan kita siap bantu . ( HD)
“Denda ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Segala upaya hukum telah ditempuh, dan perintah pengadilan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memerintahkan untuk segera dilakukan pembayaran. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas SDABMBK tidak akan lagi disalahkan oleh negara,” tegas Joko Suandi.
Joko Suandi berharap agar hati Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan terketuk untuk memerintahkan Janso Sipahutar segera membayar hak PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra sesuai putusan pengadilan, serta menghindari kerugian negara akibat denda yang terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Deli Serdang belum memberikan respons terhadap pesan pribadi yang disampaikan oleh Joko Suandi, S.H., M.H., baik melalui Instagram maupun melalui surat resmi.
Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow