PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

 

JAKARTA  / tv berita. id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tercatat dua kali tidak hadir memenuhi panggilan persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni pada Rabu, 30 September 2026, dan Rabu, 7 Oktober 2026.

Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 19 Oktober 2026. H. Makawi meminta Majelis Hakim memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara. Jika PT SMRA kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan wajib hadir tanpa alasan yang sah, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan putusan verstek apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 125 ayat (1) HIR, yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat apabila Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sementara Pasal 126 HIR memberikan ruang pemanggilan kembali sebelum putusan dijatuhkan.

Baca Juga:  PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan,  Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

H. Makawi menegaskan, ketidakhadiran berulang tidak boleh membuat proses persidangan berlarut-larut. Namun, secara hukum, verstek juga tidak otomatis berarti SMRA dianggap menyetujui seluruh gugatan. Gugatan tetap harus dinilai Majelis Hakim berdasarkan hukum dan alat bukti, sedangkan Tergugat tetap memiliki upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika pada 19 Oktober kembali tidak hadir (PT Summarecon Agung TBK) tanpa alasan yang sah, kami meminta Majelis Hakim menegakkan hukum acara dan mengambil langkah hukum yang tersedia, termasuk menjatuhkan putusan verstek apabila persyaratannya telah terpenuhi,” ujar H. Makawi.

Kini perhatian tertuju pada sidang 19 Oktober: apakah PT SMRA akan hadir memenuhi panggilan pengadilan, atau kembali tidak hadir dan menghadapi konsekuensi hukum acara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:44 WIB

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.

Rabu, 23 September 2026 - 05:02 WIB

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB