Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

BINJAI.TvBerita.id


Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai mengimbau seluruh masyarakat Kota Binjai untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang manual) di jalan raya dilaksanakan secara ketat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Iptu Giri juga menjelaskan terkait dasar hukum ​penindakan tilang manual yang diatur berlandaskan
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 260).
– ​PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
– ​Perkap No. 20 Tahun 2010 tentang kontrol penanganan perkara di lingkungan kepolisian.
– ​Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Iptu Giri mengatakan sasaran utama penindakan​ tilang manual diprioritaskan pada pelanggaran berisiko tinggi kecelakaan.

“Penindakan tilang akan dilakukan kepada Pengendara yang mengunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong/bising),  ​Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Pengendara tanpa Plat Nomor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu dan pengendara tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, serta  menggunakan HP saat berkendara,” katanya.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Antar Sesama, Satgas Yonif 131/BRS Bagikan Makanan Gratis Untuk Masyarakat Papua

Mekanisme pelaksanaan dan Pembayaran tilang manual, lanjut Iptu Giri akan dilakukan di tempat dan diberikan penjelasan pelanggaran serta pembayaran dilakukan non tunai.

“Pemeriksaan di tempat, dilakukan oleh petugas resmi berseragam lengkap dan mengantongi Surat Perintah Tugas (Sprint). Petugas secara humanis menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan serta Pembayaran non tuna, pelanggar diberikan lembar tilang dan diarahkan membayar denda melalui kode Virtual Account (BRIVA) atau mengikuti persidangan resmi di Pengadilan Negeri, Petugas dilarang keras menerima uang denda di tempat,” ucapannya.

​Lebih lanjut, Iptu Giri mengatakan penindakan tilang manual ini dilakukan demi keselamatan bersama dan menekan angka kecelakaan di Kota Binjai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya Iptu Giri.(fdh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Pimpin Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB