Tom Lembong tidak bisa dipidana , Kebijakan tidak bisa di kriminalisasi ungkap pakar pidana

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong tidak bisa dipidana , Kebijakan tidak bisa di kriminalisasi ungkap pakar pidana

Tv berita.id

Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai, Kejaksaan Agung keliru menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” demikian Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” sambungnya, menegaskan.

Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fikar.

Baca Juga:  Pertemuan dengan Ketua Umum KADIN, Menteri AHY Bahas Peluang Sinergi dalam Membangun Ekonomi Indonesia

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” imbuhnya. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri
Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:49 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:44 WIB

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB