Di Balik Sidang Tender Outer Ring Road, Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Proses Lelang Jadi Perhatian Publik
TvBerita.id

Sidang sengketa proyek pembangunan Jalan Outer Ring Road Kota Pematangsiantar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (4/8), tidak hanya mengupas proses tender proyek senilai Rp7 miliar, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap dugaan penggunaan mobil dinas yang dipasang pelat hitam oleh seorang pejabat asal Pematangsiantar saat menghadiri persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran kendaraan dinas bernomor BK 1171 W yang diduga dipasangi pelat hitam memicu pertanyaan publik. Dugaan tersebut kini didesak masyarakat agar ditelusuri aparat penegak hukum karena dinilai menyangkut penggunaan fasilitas negara.
Di sisi lain, fakta-fakta persidangan juga memunculkan perhatian terhadap proses tender proyek pembangunan Jalan Outer Ring Road yang menjadi objek sengketa antara CV Bukit Batu Arang selaku penggugat dan Tunas Raya Danajaya sebagai pihak yang memenangkan tender.
Dalam persidangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Ronald Marpaung, menjelaskan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) secara independen dan tidak boleh diintervensi.
“Saya tidak tahu siapa yang ikut lelang. Semua bisa dilihat di SPSE sampai proses penetapan pemenang karena tahapan itu dilaksanakan oleh Pokja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ronald juga menerangkan bahwa CV Bukit Batu Arang dinyatakan gugur pada evaluasi teknis dan tidak mengajukan sanggah maupun sanggah banding sesuai mekanisme yang tersedia.
Namun, berdasarkan data yang diperoleh wartawan, proyek konstruksi dengan pagu anggaran Rp7 miliar tersebut diikuti sembilan perusahaan. CV Bukit Batu Arang tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp5.598.550.400, sedangkan pemenang tender, Tunas Raya Danajaya, menawarkan Rp6.891.326.748,03 atau lebih tinggi sekitar Rp1,3 miliar.
Perbedaan nilai penawaran tersebut menjadi perhatian sejumlah kalangan. Mereka mempertanyakan alasan peserta dengan penawaran terendah tidak ditetapkan sebagai pemenang, meskipun dalam sistem pengadaan pemerintah, penawaran terendah tidak otomatis memenangkan tender karena tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi, dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga Pematangsiantar yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum tidak hanya mencermati dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap keseluruhan proses tender guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang menyimpang.
Masyarakat meminta Polda Sumatera Utara maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, baik panitia, pejabat pengadaan, maupun perusahaan pemenang. Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara.
Publik berharap proses hukum di PTUN maupun langkah aparat penegak hukum nantinya mampu memberikan kepastian dan membuka secara terang seluruh proses pengadaan proyek tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap terjaga.(fdh)













