Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di gagalkan Polda Riau  

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di gagalkan Polda Riau  

Dumai, Riau / tv berita.id

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, pada hari Minggu, 12 Oktober.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, menyatakan di Pekanbaru bahwa dua orang tersangka telah ditangkap sehubungan dengan kasus ini. Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai DE (32) dan LH (33), keduanya berasal dari Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini diinisiasi berdasarkan informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, ke Palembang. Tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” jelas Komisaris Besar Putu pada hari Senin, 13 Oktober.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan pengawasan di Pelabuhan Roro Dumai dan mengidentifikasi sebuah mobil Avanza putih mencurigakan dengan nomor polisi BN 1747 RQ, yang diduga membawa zat terlarang tersebut.

Baca Juga:  Polsek Tanah Jawa Dukung Swasembada Pangan, Tabur Benih Ikan di Kolam Miliknya

Ketika diperintahkan untuk berhenti, pengemudi berusaha melarikan diri, yang mengakibatkan mobil tersebut tersangkut di pembatas jalan di area pelabuhan.

“Setelah diperiksa, 30 paket besar berlabel logo teh hijau, yang diduga berisi sabu, ditemukan tersembunyi di berbagai bagian kendaraan,” rinci Komisaris Besar Putu.

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa DE mengakui sabu tersebut dimaksudkan untuk dikirim ke Palembang. Dia dijanjikan bayaran sebesar Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta, yang disetorkan ke rekening LH.

Barang bukti yang disita termasuk sekitar 30 kilogram sabu, sebuah mobil Avanza putih, dan empat telepon genggam berbagai merek.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Markas Polda Riau. Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengidentifikasi individu yang memesan dan yang ditujukan untuk menerima narkoba tersebut,” tambahnya.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda dan Ketua A-PPI Sumut, dukung penuh langkah tegas perbaikan layanan.
Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai
Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal
Satres Narkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:38 WIB

Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda dan Ketua A-PPI Sumut, dukung penuh langkah tegas perbaikan layanan.

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 06:20 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Minggu, 12 April 2026 - 23:10 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Berita Terbaru