Polres Binjai Gagalkan Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, 2 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Gagalkan Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, 2 Tersangka Ditangkap

Binjai.Tvberita.id

Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial AG (51 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, dan K (21 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengonfirmasi penangkapan ini. “Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut,” kata AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua buah handphone.

Baca Juga:  Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan awal mula penggerebekan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Setelah tiba di lokasi, tim benar menemukan adanya praktik judi meja ikan. “Setelah tiba, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim tersebut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.
Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Kunjungan Silahturahmi DiKantor Walikota Binjai
BNN Kota Binjai Hadiri Silaturahmi di Lapas Kelas IIA Binjai, Perkuat Sinergi Antar-Instansi
KASAT NARKOBA AKP ISMAIL PANE: TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENGEDAR DI KOTA BINJAI
Jalin Silahturahmi Kapolres Binjai Bersama Danpas Brimob I Perkuat Koordinasi Keamanan
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
‎Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:17 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Kunjungan Silahturahmi DiKantor Walikota Binjai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:14 WIB

BNN Kota Binjai Hadiri Silaturahmi di Lapas Kelas IIA Binjai, Perkuat Sinergi Antar-Instansi

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:29 WIB

KASAT NARKOBA AKP ISMAIL PANE: TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENGEDAR DI KOTA BINJAI

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:28 WIB

Jalin Silahturahmi Kapolres Binjai Bersama Danpas Brimob I Perkuat Koordinasi Keamanan

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:50 WIB