Karyawan Gatot Kaca Gym Binjai di Caci Maki Saat Bekerja Dan Gaji Kerap Ditunda, Diduga Seperti Kerja Rodi Jaman Belanda
Binjai.Tvberita.id
Kerja rodi adalah sistem kerja paksa yang diterapkan oleh Pemerintah kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia pada masa penjajahan. Sistem ini terutama terjadi pada abad ke-19 di bawah kebijakan cultuurstelsel (sistem tanam paksa) yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830. Meskipun tujuan awalnya adalah meningkatkan produksi hasil bumi untuk kepentingan Belanda, kenyataannya, kerja rodi justru menjadi simbol penindasan dan penderitaan rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ribuan rakyat dipaksa bekerja tanpa upah, dengan kondisi yang sangat buruk. Banyak dari mereka mengalami kelaparan, penyakit, bahkan meninggal dunia akibat kelelahan. Kerja rodi adalah salah satu bentuk eksploitasi terbesar yang dilakukan oleh penjajah terhadap rakyat Indonesia. Meskipun telah berlalu, peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya kebebasan dan hak asasi manusia. Sejarah kerja rodi mengajarkan kita untuk terus menghargai perjuangan para pendahulu dan menjaga kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.
Nah, menariknya di kota Binjai diduga terjadi hal seperti kerja rodi tersebut. Seorang karyawan yang bekerja di Gatot Kaca Gym, yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kelurahan Binjai, melaporkan penundaan gaji dan serta caci maki (intimidasi) yang dialaminya pada saat bekerja. Karyawan tersebut berinisial FI, kepada Awak Media menceritakan kronologi dan harapannya agar upahnya sebagai pekerja dapat diberikan oleh Bos tempatnya bekerja.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja yang menerima upah sesuai dengan pekerjaan yang telah saya kerjakan sesuai SOP, akan tetapi penundaan gaji dan caci maki atau kata kasar kerap dialami pada saat bekerja di Gatot Kaca Gym. Padahal FI hanya meminta haknya sebagai pekerja kepada pemilik Gatot Kaca Gym. Namun hingga saat ini, haknya belum dipenuhi, dan FI diduga mendapat ancaman,” ujarnya kepada Awak Media di Cafe Ruang Kolektif, jalan R.A.Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (28/03/2026) siang.
Lebih lanjut, penundaan gaji karyawan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melakukan penundaan gaji dapat dikenakan denda dan sanksi lainnya. Dalam kasus di kota Binjai kali ini, F telah meminta bantuan kepada awak media dan piham berwenang untuk menyelesaikan masalah ini, yang meminta haknya sebagai pekerja.
“Saya hanya ingin meminta hak saya sebagai pekerja, tapi tidak ada tanggapan dari pihak manajemen (Bos Gatot Kaca Gym). Menurutnya kejadian seperti yang dialaminya ini, diduga juga dialami oleh karyawan lainnya sebelum saya bekerja disini,” ucap FI.
Untuk diketahui, dugaan Caci Maki hingga hinaan yang dialami oleh inisial F yang di lakukan oleh Pemilik Gatot Kaca Gym itu telah melanggar undang undang, yaitu KUHP Baru (UU No. 1/2023 – Berlaku Efektif 2 Januari 2026) : Memaki dengan nama hewan atau kata kotor dapat dijerat Pasal 436 (Penghinaan Ringan) atau Pasal 433 (Pencemaran/Fitnah) dengan ancaman penjara hingga 9 bulan.
Sampai dengan saat ini FI mengatakan akan terus meminta hak nya sebagai karyawan dan proses ini akan terus berlanjut ke pihak berwenang, sampai gajinya sebagai karyawan dibayarkan oleh Pemilik Gatot Kaca Gym.
Sementara itu, untuk keberimbangan dalam hal pemberitaan, Awak Media ini mencoba mengkonfirmasi pemilik Gatot Kaca Gym yang berinisial SN. Akan tetapi sampai dengan berita ini terbit, SN belum menjawabnya. (Fdh)













