Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik 

Medan 13 April 2026 / tv berita.id

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat yang dikenal dengan dedikasinya membantu masyarakat, Guntur Sahputra (GS), kembali menjadi sasaran fitnahan yang tidak berdasar melalui berbagai media online dan media sosial. Berita yang tersebar di Facebook , tik tok dan media online yang menyatakan bahwa GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp. 3 miliar , adalah salah total dan menyesatkan.

Kasus ini bermula dari tahun 2024 lalu , permintaan bantuan Ferlautan Banjarnahor (FR) kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah seluas 20 hektare kepada masyarakat pemilik lahan di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 6,1 miliar kepada FR. Namun, karena FR tidak memiliki uang sebesar itu, maka FR meminta bantuan uang kepada GS untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 1,1 miliar , dengan perjanjian secara lisan akan di bayar FR sehabis lebaran pada tahun 2024 lalu .

Atas upaya baik ini, justru GS dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan melanggar Pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal  486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, FR yang di duga memiliki sejumlah hutang dengan GS dan tindakan yang dilakukan GS adalah bentuk kepedulian sosial ,  bukan tindak pidana.

GS juga menuturkan melalui pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan ” ada proyek pembuatan parit hingga saat ini pembayaran uang borongan parit itu diduga belum juga dibayarkan kepada pekerja oleh FR , tapi karena aku kasihan disaat mau lebaran aku duluan yang bayar kepada  pekerja , semua karena berdasarkan rasa kemanusiaan yang aku miliki ” ungkap GS .

Lanjut , ditempat terpisah berita yang menyebutkan  GS “akan diperiksa sebagai tersangka tipu gelap” adalah pemalsuan fakta yang parah.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) Ke-39 yang diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, GS menegaskan dengan tegas:

“Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin besok (13/4). Tapi panggilan itu hanya untuk mediasi, bukan diperiksa atas dugaan tipu gelap seperti yang diberitakan.”

Fakta ini membuktikan bahwa oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak memahami atau sengaja mengabaikan isi surat panggilan kepolisian. Mereka tampaknya tidak melakukan verifikasi yang benar, melainkan hanya menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang.

” Kami menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan GS ini tidak objektif dan penuh kepalsuan. Sangat kuat dugaan bahwa berita tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta, melainkan karena kepentingan pribadi atau pesanan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra tokoh yang selama ini berbuat baik untuk masyarakat.” Ujar kuasa hukum Henry Pakpahan S.H

Tindakan seperti ini adalah bentuk penyalahgunaan media yang sangat menyedihkan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.

Tuntutan  : hormati hukum dan etika jurnalistik .

Henry Pakpahan,S.H menegaskan , Kami menuntut agar semua pihak, terutama media dan wartawan, untuk:

1. Memeriksa fakta dan konfirmasi sebelum menulis dan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau opini .

2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta melindungi hak jawab dan hak koreksi bagi yang dirugikan.

3. Berhenti membuat fitnahan yang dapat merusak nama baik orang lain tanpa bukti yang sah.

Guntur Sahputra adalah tokoh yang selalu berdiri di samping masyarakat. Upaya untuk menodai namanya dengan berita palsu tidak akan berhasil, karena kebenaran pasti akan terungkap.

Kami akan terus memantau perkembangan ini dan siap mengambil langkah hukum jika fitnahan ini terus berlanjut.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:44 WIB

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.

Rabu, 23 September 2026 - 05:02 WIB

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB