PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
JAKARTA / tv berita. id
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tercatat dua kali tidak hadir memenuhi panggilan persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni pada Rabu, 30 September 2026, dan Rabu, 7 Oktober 2026.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 19 Oktober 2026. H. Makawi meminta Majelis Hakim memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara. Jika PT SMRA kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan wajib hadir tanpa alasan yang sah, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan putusan verstek apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 125 ayat (1) HIR, yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat apabila Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sementara Pasal 126 HIR memberikan ruang pemanggilan kembali sebelum putusan dijatuhkan.
Baca Juga: Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Medan, 22 November 2025 / tv berita. id Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025). Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun. Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. "Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara," ungkapnya. Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan kita siap bantu . ( HD)
H. Makawi menegaskan, ketidakhadiran berulang tidak boleh membuat proses persidangan berlarut-larut. Namun, secara hukum, verstek juga tidak otomatis berarti SMRA dianggap menyetujui seluruh gugatan. Gugatan tetap harus dinilai Majelis Hakim berdasarkan hukum dan alat bukti, sedangkan Tergugat tetap memiliki upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika pada 19 Oktober kembali tidak hadir (PT Summarecon Agung TBK) tanpa alasan yang sah, kami meminta Majelis Hakim menegakkan hukum acara dan mengambil langkah hukum yang tersedia, termasuk menjatuhkan putusan verstek apabila persyaratannya telah terpenuhi,” ujar H. Makawi.
Kini perhatian tertuju pada sidang 19 Oktober: apakah PT SMRA akan hadir memenuhi panggilan pengadilan, atau kembali tidak hadir dan menghadapi konsekuensi hukum acara?
Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow