Belawan Sumatera Utara / Tv media .id
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku peretasan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka ketiga yang ditangkap adalah Rudi Syahputra (48) dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, Sukandi (44) dengan barang bukti satu paket sabu, satu pipet ujung runcing , satu bungkus plastik klip, satu unit handphone, serta uang tunai Rp100.000, dan Bertinus (43) yang juga kedap air membawa satu paket sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat propaganda narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan, yang kemudian menghasilkan hasil berupa penangkapan tersangka ketiga.
“Saat ini, tersangka ketiga masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Ismail Pane.
Penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terkait dengan pelaku ketiga.
Program GKN ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari broker narkotika.ujarnya Kapolres pelabuhan Belawan yang didampingi kasat narkoba polres pelabuhan Belawan.
(RED/TIM 100 MEDIA)













