Berdirinya Tower BTS DIDUGA Milik Telkomsel Jadi Sorotan Media

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Marelan / Tv berita.id 

Pasangan tower BTS DIDUGA milik Telkomsel di Gg Pinggir, Lingk 4,Kel.Tanah 600, Kec Medan Marelan belum jelas mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi sorotan masyarakat dan media, Sabtu (28/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amatan media, kondisi fisik menara seluler atau base transceiver/tower BTS telah berdiri tegak di lahan milik warga DIDUGA belum percis memiliki legalitas perizinan yang di terbitkan oleh Pemerintah sebelum dilakukan proses pembangunan.

Disebutkan Lurah Tanah 600 Marelan Syawaluddin dikonfirmasi media terkait tower mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan untuk memberhentikan kegiatan pelaksanan bangunan sampai terbitnya izin PBG ” Katanya.

“Kami dari kelurahan hanya bisa menghimbau kalo masalah tindakan itu bukan wewenang kami dan para pekerja terlihat tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yaitu tidak mengenakan alat pelindung diri (APD)”, jelas Lurah Tanah 600, Syawaluddin.

Lebih lanjutnya media, Hendra salah pihak Tower juga di konfirmasi melalui whatsappnya, terkait perihal perizinan tower tersebut mengatakan Ijin kita on proses pak di dinas terkait.
Paralel kita dapat melakukan pekerjaan di lapangan hingga ijin kita keluar trimakasih ” Katanya.
Sabtu (28/09/2024).

Kemudian, Hendra saat ditanya tentang surat pemberitahuan dari Kantor Lurah Tanah 600 Marelan, Untuk memberhentikan kegiatan pembagunan tower tersebut, belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.

Baca Juga:  *Hari Pertama Ngantor, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Tugas Pemerintah Melayani Masyarakat*

Meski dugaan belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Vendor tetap membangkang mendirikan bangunan tower di Gang Pinggir, Lingkungan 4 Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, patut dipertanyakan.

Sekedar informasi, Apakah letak pembangunan menara telekomunikasi atau tower BTS tersebut, Sudah sesuai dengan rencana tata ruang, mengingat keberadaan tower BTS itu berada di tengah pemukiman warga.

Informasi dihimpun media dilapangan, sebelumnya pembangunan Tower tersebut sempat dilarang dan terhenti karena ditegur oleh salah satu anggota DPRD Kota Medan saat menjabat.

“Pembangunan tower tersebut sempat terhenti karena ditegur Anggota DPRD Kota Medan berinisial HK saat masih menjabat dan sekarang pembangunannya berjalan kembali”, ucap salah seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasikan.

Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun dan jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dipidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.

Sanksi hukumnya bagi yang tidak memiliki izin PBG jelas, namun Perusahan yang melaksanakan pembangunan Tower tersebut tidak takut dan tetap melanjutkan pembangunannya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panitia Merdem Merdam Kuta Medan 2026 Gelar Ziarah Kubur Guru Patimpus
Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan
DPD KNPI Binjai Imbau DPRD Binjai Bangun Komunikasi Sehat dengan PEMKO BINJAI
Pemko Binjai Lakukan Penertiban Bangunan Liar, SATMA AMPI Binjai: Itu Upaya Tegas Dalam Menegakkan Perda
IWO Binjai Dukung Kebijakan Pemerintah Perihal Penertiban PKL Di Kawasan RS Kesrem
Komitmen Pembangunan Kependudukan, Pemko Binjai Sabet Penghargaan PJPK 2025
Penertiban PKL di Kawasan RS Kesrem, Pemko Binjai Dorong Penataan Ruang yang Lebih Rapi
Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:05 WIB

Panitia Merdem Merdam Kuta Medan 2026 Gelar Ziarah Kubur Guru Patimpus

Selasa, 14 April 2026 - 04:30 WIB

Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan

Minggu, 12 April 2026 - 02:00 WIB

DPD KNPI Binjai Imbau DPRD Binjai Bangun Komunikasi Sehat dengan PEMKO BINJAI

Rabu, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Pemko Binjai Lakukan Penertiban Bangunan Liar, SATMA AMPI Binjai: Itu Upaya Tegas Dalam Menegakkan Perda

Rabu, 8 April 2026 - 12:26 WIB

IWO Binjai Dukung Kebijakan Pemerintah Perihal Penertiban PKL Di Kawasan RS Kesrem

Berita Terbaru

Berita daerah

Panitia Merdem Merdam Kuta Medan 2026 Gelar Ziarah Kubur Guru Patimpus

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:05 WIB