Berdirinya Tower BTS DIDUGA Milik Telkomsel Jadi Sorotan Media

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Marelan / Tv berita.id 

Pasangan tower BTS DIDUGA milik Telkomsel di Gg Pinggir, Lingk 4,Kel.Tanah 600, Kec Medan Marelan belum jelas mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi sorotan masyarakat dan media, Sabtu (28/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amatan media, kondisi fisik menara seluler atau base transceiver/tower BTS telah berdiri tegak di lahan milik warga DIDUGA belum percis memiliki legalitas perizinan yang di terbitkan oleh Pemerintah sebelum dilakukan proses pembangunan.

Disebutkan Lurah Tanah 600 Marelan Syawaluddin dikonfirmasi media terkait tower mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan untuk memberhentikan kegiatan pelaksanan bangunan sampai terbitnya izin PBG ” Katanya.

“Kami dari kelurahan hanya bisa menghimbau kalo masalah tindakan itu bukan wewenang kami dan para pekerja terlihat tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yaitu tidak mengenakan alat pelindung diri (APD)”, jelas Lurah Tanah 600, Syawaluddin.

Lebih lanjutnya media, Hendra salah pihak Tower juga di konfirmasi melalui whatsappnya, terkait perihal perizinan tower tersebut mengatakan Ijin kita on proses pak di dinas terkait.
Paralel kita dapat melakukan pekerjaan di lapangan hingga ijin kita keluar trimakasih ” Katanya.
Sabtu (28/09/2024).

Kemudian, Hendra saat ditanya tentang surat pemberitahuan dari Kantor Lurah Tanah 600 Marelan, Untuk memberhentikan kegiatan pembagunan tower tersebut, belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.

Baca Juga:  Anak Muda Harus Berperan Menekan Penyebaran Hoaks

Meski dugaan belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Vendor tetap membangkang mendirikan bangunan tower di Gang Pinggir, Lingkungan 4 Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, patut dipertanyakan.

Sekedar informasi, Apakah letak pembangunan menara telekomunikasi atau tower BTS tersebut, Sudah sesuai dengan rencana tata ruang, mengingat keberadaan tower BTS itu berada di tengah pemukiman warga.

Informasi dihimpun media dilapangan, sebelumnya pembangunan Tower tersebut sempat dilarang dan terhenti karena ditegur oleh salah satu anggota DPRD Kota Medan saat menjabat.

“Pembangunan tower tersebut sempat terhenti karena ditegur Anggota DPRD Kota Medan berinisial HK saat masih menjabat dan sekarang pembangunannya berjalan kembali”, ucap salah seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasikan.

Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun dan jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dipidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.

Sanksi hukumnya bagi yang tidak memiliki izin PBG jelas, namun Perusahan yang melaksanakan pembangunan Tower tersebut tidak takut dan tetap melanjutkan pembangunannya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos, Sebagai Narasumber Dialog Interaktif Partai Demokrat Kota Binjai
Lokatara Fest 2026 Resmi Dibuka, Pemko Binjai Apresiasi Kreativitas Pelajar
AMPI Kota Binjai Terus Menjadi Corong Aspiratif Rakyat Pemecah Masalah, Rizki: Udah Tugas Kami!
BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare
BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare
DPRD Binjai Dukung BNNK Binjai Berantas Narkoba Yang Ada Di Kota Binjai
*WAKIL BENDAHARA AMPI BINJAI APRESIASI BNN & POLRES ATAS AKSI BERANTAS NARKOBA*
AMPI Kota Binjai Bersama BAZNAS Binjai Akan Bangun Mou.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:16 WIB

Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos, Sebagai Narasumber Dialog Interaktif Partai Demokrat Kota Binjai

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Lokatara Fest 2026 Resmi Dibuka, Pemko Binjai Apresiasi Kreativitas Pelajar

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

AMPI Kota Binjai Terus Menjadi Corong Aspiratif Rakyat Pemecah Masalah, Rizki: Udah Tugas Kami!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:45 WIB

BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:48 WIB

DPRD Binjai Dukung BNNK Binjai Berantas Narkoba Yang Ada Di Kota Binjai

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:50 WIB