Berdirinya Tower BTS DIDUGA Milik Telkomsel Jadi Sorotan Media

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Marelan / Tv berita.id 

Pasangan tower BTS DIDUGA milik Telkomsel di Gg Pinggir, Lingk 4,Kel.Tanah 600, Kec Medan Marelan belum jelas mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi sorotan masyarakat dan media, Sabtu (28/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amatan media, kondisi fisik menara seluler atau base transceiver/tower BTS telah berdiri tegak di lahan milik warga DIDUGA belum percis memiliki legalitas perizinan yang di terbitkan oleh Pemerintah sebelum dilakukan proses pembangunan.

Disebutkan Lurah Tanah 600 Marelan Syawaluddin dikonfirmasi media terkait tower mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan untuk memberhentikan kegiatan pelaksanan bangunan sampai terbitnya izin PBG ” Katanya.

“Kami dari kelurahan hanya bisa menghimbau kalo masalah tindakan itu bukan wewenang kami dan para pekerja terlihat tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yaitu tidak mengenakan alat pelindung diri (APD)”, jelas Lurah Tanah 600, Syawaluddin.

Lebih lanjutnya media, Hendra salah pihak Tower juga di konfirmasi melalui whatsappnya, terkait perihal perizinan tower tersebut mengatakan Ijin kita on proses pak di dinas terkait.
Paralel kita dapat melakukan pekerjaan di lapangan hingga ijin kita keluar trimakasih ” Katanya.
Sabtu (28/09/2024).

Kemudian, Hendra saat ditanya tentang surat pemberitahuan dari Kantor Lurah Tanah 600 Marelan, Untuk memberhentikan kegiatan pembagunan tower tersebut, belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai aturan

Meski dugaan belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Vendor tetap membangkang mendirikan bangunan tower di Gang Pinggir, Lingkungan 4 Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, patut dipertanyakan.

Sekedar informasi, Apakah letak pembangunan menara telekomunikasi atau tower BTS tersebut, Sudah sesuai dengan rencana tata ruang, mengingat keberadaan tower BTS itu berada di tengah pemukiman warga.

Informasi dihimpun media dilapangan, sebelumnya pembangunan Tower tersebut sempat dilarang dan terhenti karena ditegur oleh salah satu anggota DPRD Kota Medan saat menjabat.

“Pembangunan tower tersebut sempat terhenti karena ditegur Anggota DPRD Kota Medan berinisial HK saat masih menjabat dan sekarang pembangunannya berjalan kembali”, ucap salah seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasikan.

Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun dan jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dipidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.

Sanksi hukumnya bagi yang tidak memiliki izin PBG jelas, namun Perusahan yang melaksanakan pembangunan Tower tersebut tidak takut dan tetap melanjutkan pembangunannya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPI Binjai Laksanakan Pleno, Darma Sitepu: Satu Komando Bung David Luther Pimpin AMPI Kembali
Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula
Panitia Merdang Merdem Ziarah ke Makam Guru Patimpus, Kukuhkan Semangat Kerja Tahun Kuta Medan 2026
Kepala BNN Kota Binjai Hadiri Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kejati Sumut
Ketua PKN Langkat dan rombongan menghadiri acara HARKITNAS 2026:
Kejuaraan BITC Dibatam Gagal Terlaksana Di Minggu Terakhir, Dojang Tiger Sumatera Binjai Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah
Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai
BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 03:42 WIB

AMPI Binjai Laksanakan Pleno, Darma Sitepu: Satu Komando Bung David Luther Pimpin AMPI Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:44 WIB

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:13 WIB

Panitia Merdang Merdem Ziarah ke Makam Guru Patimpus, Kukuhkan Semangat Kerja Tahun Kuta Medan 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua PKN Langkat dan rombongan menghadiri acara HARKITNAS 2026:

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kejuaraan BITC Dibatam Gagal Terlaksana Di Minggu Terakhir, Dojang Tiger Sumatera Binjai Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Berita daerah

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:44 WIB