Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Dumai: Tuntutan 1 Tahun 2 Bulan Penjara untuk Dua Terdakwa

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Dumai: Tuntutan 1 Tahun 2 Bulan Penjara untuk Dua Terdakwa

Riau / Tv berita 

Pekanbaru – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai, yaitu MF (Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kota Dumai) dan SHL (Direktur Utama PT Mayatama Solusindo), menghadapi tuntutan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (18/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU yang dipimpin oleh HS, SH, MH menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya dijatuhi hukuman penjara yang dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp80 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 7 bulan. SHL juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp305.256.335, yang telah diserahkan kepada JPU.

Kuasa hukum kedua terdakwa, MH, SH, MH dan AZN, SH, MH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang yang dipimpin oleh Majelis Hakim JP, SH, MH. Kasus ini diduga bermula dari penunjukan PT Mayatama Solusindo oleh MF sebagai penyedia jasa internet untuk Diskominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran Rp1,3 miliar, yang kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp305.256.335.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Diminta Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pendeta di Sergai

Di tempat terpisah, tim penasihat hukum SHL, yang diwakili oleh Andi Zulfikar (AZ) , menyatakan bahwa tuntutan tersebut masih membuka peluang untuk pembebasan, AZ menyebut pembuktian pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor masih kurang relevan.

“Kami yakin bahwa ada celah dalam pembuktian yang dapat mengarah pada putusan bebas,” ujar AZ.

Ketua Penasihat Hukum, El Koko Hariono SH, yang juga Ketua Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengungkapkan pendapat serupa. Ia menekankan bahwa hakim masih memiliki ruang untuk mempertimbangkan pledoi yang akan diajukan.

“Kami berharap pledoi kami akan menggugah hati majelis hakim untuk memutuskan dengan lebih objektif dan adil,” tutur El Koko Hariono, SH.

Tim penasihat hukum optimis bahwa argumen yang mereka susun dapat mengarahkan hakim untuk memberikan putusan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan pledoi dari para terdakwa sebagai agenda utama.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim
APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK .
Bupati Labusel Fery Syahputra Simatupang di kukuhkan sebagai Ketua umum Toga Simatupang. 
Dugaan kriminalisasi hukum , masa aksi minta DPR dan Kapolri periksa & PTDH kan Kompol DK cs
Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda dan Ketua A-PPI Sumut, dukung penuh langkah tegas perbaikan layanan.
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:16 WIB

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:26 WIB

APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK .

Minggu, 26 April 2026 - 06:47 WIB

Bupati Labusel Fery Syahputra Simatupang di kukuhkan sebagai Ketua umum Toga Simatupang. 

Kamis, 23 April 2026 - 01:16 WIB

Dugaan kriminalisasi hukum , masa aksi minta DPR dan Kapolri periksa & PTDH kan Kompol DK cs

Senin, 20 April 2026 - 08:38 WIB

Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda dan Ketua A-PPI Sumut, dukung penuh langkah tegas perbaikan layanan.

Berita Terbaru

Berita daerah

Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:10 WIB

Berita daerah

BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:34 WIB