Dampingi Kliennya, Tim Firma Hukum Epza Law Firm Laporkan Terduga Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampingi Kliennya, Tim Firma Hukum Epza Law Firm Laporkan Terduga Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus

MEDAN // Tv berita id 

Tim hukum dari Firma Hukum Epza Law Firm selaku kuasa hukum dari Riri Alviolita secara resmi melaporkan terduga pelaku penipuan dengan modus janjikan bisa memperkerjakan korban dan iming-iming tidak jelas, Jum’at 25 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kornologis insiden penipuan ini bermula saat korban yang berteman dengan pelaku dimintai uang dengan alasan bermacam cara yaitu dijanjika pekerjaan dan alasan-alasan lain.

Dalam keterangan persnya Eka Putra Zakran SH, MH, selaku kepala kantir tim kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan mediasi terhadap terduga dan korban namun tidak menemukan titik terang.

“Pada kesempatan ini kami dari tim hukum Firma Hukum Epza Law Firm secara resmi telah melaporkan terduga pelaku penipunan tersebut di Polrestabes Medan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Epza, panggilan akrap Eka Putra Zakran SH, MH, mentatakan sampai saat ini dirinya sekaku kuasa hukum korban masih akan menerima jika terlapor mau beritikat baik dengan mengembalikan kerugian pelapor.

“Sampai saat ini setelah terlapor kita laporkan di Polrestabes Medan kami juga masih menerima permintaan maaf/itikat baik dari terlapor jika mau memenuhi tuntutan pelapor kepada terlapor,” terang Epza.

Tidak hanya itu, Epza juga berharap kepada pihak kepolisian agar bersikap adil untuk menindak lanjuti laporan korban kejahatan.

“Kami berharap kepada penegak hukum agar bersikap tegas dan adil kepada pelaku kejahatan. Jangan ada tebang pilih dalam menegakan keadilan kepada korban kejahatan,” harap Epza.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Taput Terancam Dipidana Terkait SK Hoaks Pembebasan Sementara Tugas Sekda

Disamping itu korban Riri Alviolita didampinggi kuasa hukum diantaranya: Eka Putra Zakran, SH MH (Kepala Kantor) bersama timnya Rahmat Sakti S. Pane, SH, Abdul Basir, SH dan Rizalman Nasution, SH. para Advokat yang tergabung dari Firma Hukum Epza Law Firm juga berharap yang sama dengan kuasa hukumnya.

“Kedatangan saya dan tim kuasa hukum saya di Polrestabes Medan ini untuk membuat laporan terhadap terduga pelaku yang telah menipu saya,” ucapnya.

Dijelaskan korban, bahwa kerugian materi yang di alaminya terbilang fantastik hingga puluhan juta rupiah.

“Kerugian saya terbilang fantastik karena uang segitu sangat berharga bagi saya untuk kebutuhan hidup saya,” bilangnya.

Kemudian sampai saat ini saya juga sependapat dengan kuasa hukum saya bila terduga pelaku masih ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara ke keluargaan.

“Jika terduga pelaku mau beritikat baik dan menyelesaikan permasalahan itu secara ke keluargaan maka akan kita terima,” ujar korban.

Diceritakan korban awalnya dirinya kenal dengan terduga pelaku dikenalkan oleh temannya sejak masih duduk di bangku sekolah dan berlanjut hingga sampai beberapa tahun belakangan hingga dirinya menjadi korban.

“Awalnya saya dikenalkan teman saya dengan prlaku. Hingga sampai beberapa tahun belakangan ini saya menjadi korban penipuan oleh pelaku,” tungkasnya.

“Sekali lagi saya berharap agar penegak keadilan bisa bersikap tegas dan memberikan keadilan kepada saya,” tutupnya. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Kepala Dinas Sosial Mewakili Pemerintah Kota Binjai Mengikuti Rapat Percepatan implementasi Perlindungan Sosial Digital Berbasis Digital Public Infrastructure
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Kalapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kunjungan ke BPBD Kota Binjai
Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .
Kepala DPPKB Kota Binjai dan RSUD Djoelham Sepakati Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Melalui Muscam, Saut Kosmas Sihaloho Pimpin AMPI Binjai Timur Secara Aklamasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 02:56 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:58 WIB

Kalapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kunjungan ke BPBD Kota Binjai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:56 WIB

Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .

Berita Terbaru

TNI-Polri

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Okt 2026 - 03:12 WIB