Polda Sumut Tangkap Wanita Warga Padang Bulan Promosikan 5 Situs Judi Online

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut Tangkap Wanita Warga Padang Bulan Promosikan 5 Situs Judi Online

Medan, / Tv berita.id

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya menangkap seorang pelaku berinisial HM wanita warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, terlibat tindak pidana judi online.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

“Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” katanya, Sabtu (2/10)

Hadi menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

Baca Juga:  Bandar narkoba di tangkap Polres Binjai

“Dalam praktik perjudian online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya terhadap pelaku sudah ditshan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencurian Emas Rp112 Juta
Polsek Medan Baru Tangkap Salah Satu Pelaku Khusus Pencurian Sepeda Motor, Ternyata Telah Melakukan 18 Kali Tindak Kejahatan
Polres Binjai Tangkap Pelaku Pakai Parang Untuk Ancam Korban.
Polres Binjai Terjunkan Person Amankan Perayaan Thaipusam Ke 146
Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri.
Dapat Informasi Adanya Lapak Judi Di Binjai Barat, Polisi Langsung Cek Lokasi
Edarkan Narkoba Di Timbang Binjai Timur, Seorang Pria Di Tangkap Polres Binjai
Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Saat Jualan Narkoba Di Tandem Hilir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:00 WIB

Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencurian Emas Rp112 Juta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:12 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Salah Satu Pelaku Khusus Pencurian Sepeda Motor, Ternyata Telah Melakukan 18 Kali Tindak Kejahatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:11 WIB

Polres Binjai Tangkap Pelaku Pakai Parang Untuk Ancam Korban.

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:07 WIB

Polres Binjai Terjunkan Person Amankan Perayaan Thaipusam Ke 146

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:35 WIB

Dapat Informasi Adanya Lapak Judi Di Binjai Barat, Polisi Langsung Cek Lokasi

Berita Terbaru

Berita daerah

Pemko Binjai Lakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Di Kota Binjai

Rabu, 4 Feb 2026 - 10:09 WIB