Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu*

- Penulis

Minggu, 10 November 2024 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu*Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu*

Jakarta Barat, / Tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi daring (online) yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Temuan ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024), pasca-penggerebekan sindikat judi online yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).

Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi dilokasi, Jumat,(8/11/2024).

Baca Juga:  Personel Denpom I/5 Medan Patroli Begal di Seputaran Kota Medan

Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam.

Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.

Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selain itu, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.( Red)

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Meresahkan Dikampung Sendiri.
Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai
Kunjungan Kapolres Binjai ke Rumdin Bupati Langkat dan kantor ketua DPRD Langkat
Aksi Kejarkejaran Sempat Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Di Tangkap Polres Binjai
Polres Binjai Amankan Bandar Togel di Langkat, Sita Uang dan Buku Rumus
Polres Binjai Gagalkan Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, 2 Tersangka Ditangkap
Satres Narkoba Polres Binjai Kembali Musnahkan Dan Grebek Barak Narkoba di Kota Binjai.
Kapolres Binjai Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Tiga Kapolsek
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:57 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Meresahkan Dikampung Sendiri.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:55 WIB

Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:53 WIB

Kunjungan Kapolres Binjai ke Rumdin Bupati Langkat dan kantor ketua DPRD Langkat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:42 WIB

Aksi Kejarkejaran Sempat Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Di Tangkap Polres Binjai

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:22 WIB

Polres Binjai Gagalkan Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

TNI-Polri

Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai

Sabtu, 24 Jan 2026 - 02:55 WIB