Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu*

- Penulis

Minggu, 10 November 2024 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu*Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu*

Jakarta Barat, / Tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi daring (online) yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Temuan ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024), pasca-penggerebekan sindikat judi online yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).

Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi dilokasi, Jumat,(8/11/2024).

Baca Juga:  Kapolres Binjai Bersama PJU Polres Binjai Laksanakan Silahturahmi

Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam.

Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.

Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selain itu, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.( Red)

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda
Polres Kota Binjai Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Aksi Begal Sadis
KBPP Polri Meminta Forkompinda Kota Binjai agar Bersatu, Komitmen Dalam Pemberantasan Begal
“Muhammad Zuhri Sahril Serahkan SK Plt Ketua PK AMPI Kecamatan Binjai kota kepada Danramil 01/BK Kapten inf Eben Ezer Pakpahan
Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai
Gerebek Kawasan Pinggiran Rel Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:34 WIB

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:28 WIB

Polres Kota Binjai Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Aksi Begal Sadis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:13 WIB

“Muhammad Zuhri Sahril Serahkan SK Plt Ketua PK AMPI Kecamatan Binjai kota kepada Danramil 01/BK Kapten inf Eben Ezer Pakpahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48 WIB

Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Gerebek Kawasan Pinggiran Rel Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba

Berita Terbaru

Berita daerah

Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:10 WIB

Berita daerah

BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:34 WIB