Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya 18 Miliar

- Penulis

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya 18 Miliar

 

Lampung/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Provinsi Lampung, Hi.Apriansyah,SH,MM soroti ambruknya bangunan Gedung Cagar Budaya di Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).

 

Ketua DPW PWDPI  Lampung, Apriansyah mennyayangkan ambruknya proyek gedung Cagar Budaya yang sedang dibangun dengan pagu anggaran senilai Rp.18 miliar lebih yang bersumber dari dana APBD 2024.

 

“Kok bisa bangunan yang dianggarkan sangat besar hingga 18 miliar bisa roboh. Ini patut diduga  pekerjaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan,”ujar Apriansyah.

 

Apriansyah juga menduga pengawasan pembangunan tersebut lemah, sehingga pihak kontraktor mengerjakan pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB.

 

“Oleh Karen itu, saya berharap  aparat penegak hukum  segera mengusut proyek tersebut. Saya meyakini jika ambruknya bangunan tersebut karena kualitas bangunan  berkualitas rendah atau pihak pemborong mengurangi kualitas mutu bangunan,”ungkapnya.

Dia juga menjelaskan berdasarkan investigasi sejumlah awak media mengatakan, secara kasat mata Scafolding yang jadi alasan ambruknya plat dan balokan beton yang dalam proses dicor itu berada duduk diatas plat beton lantai satu, sementara Scafolding yang buat plat beton jalan masuk dari halaman kelantai satu yang berdiri diatas tanah secara kasat mata saja baseplat Scafolding terlihat minim balokan dan berada diatas tanah tidak ambruk.

 

“Maka berdasarkan evaluasi tersebut kuat dugaan pada penyusunan Scafolding diatas plat beton lantai satu sebagai penyangga balokan dan plat beton lantai dua  tidak tersusun dengan baik atau kuat dugaan sistem pengikatan besi anyaman dan mal bekisting baik dari papan plat mal bekisting atau balokan penyangga,”ungkap  Apriansyah.

Baca Juga:  DPP APPI Bagikan 1.500 Paket Sembako di Pelosok Desa Karawang

 

Lebih lanjut Ariansyah menjelaskan,  diduga sebagai dudukan bekisting diatas Scafolding yang diduga dipasang jaraknya tidak memenuhi syarat menjadi faktor kuat ambruknya setruktur balokan dan plat tersebut.

 

“Dan dari berbagai pengamatan evaluasi kasat mata dari  bangunan yang ambruk  maka kegiatan tersebut bisa dinyatakan gagal konstruksi dan diduga kuat pula  kelalaian dari pihak pelaksana rekanan dalam pemeriksaan setiap konstruksi didalam tahapan kerja , kami harap pihak audit inspektorat atau pihak aparatur hukum bisa lebih jeli didalam memeriksa kejadian tersebut,”tegasnya.

 

Ketua PWDPI Lampung juga menambahkan  bila perlu seluruh setruktur bangunan yang telah terpasang atau jadi periksa kembali kelayakannya dan kualitas mutu pekerjaan apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknis dari kontrak kerja atau bila memang belum sesuai ada baiknya nya kerjaan dihentikan.

 

“Sebab jika diteruskan   beresiko bila dipaksakan dan saat bangunan jadi dan dipaksakan berbahaya bagi masyarakat pengguna bangunan tersebut karena beresiko ambruk kembali,”pungkasnya.

 

Terpisah, berdasarkan data yang diperoleh, Nilai Kontrak proyek tersebut senilai Rp.18.214.924.367,00 dan

Nomor Kontrak proyek tersebut  : 27/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2024 ; Tanggal 01 Juli 2024.

 

Sedangkan untuk Waktu Pelaksanaan yakni,180 Hari. Sementara sumber anggaran berasal dari dana APBD Tahun 2024. Sementara itu untuk penyediaan jasa adalah , PT. Rindang Tiga Satu Pratama, sementara untuk konsultan Supervisi  dikerjakan oleh  CV. View Consultant. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:44 WIB

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.

Rabu, 23 September 2026 - 05:02 WIB

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB