UD .SU ANDA membuang limbah B 3 di aliran irigasi secara terbuka .

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Hdr; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 169.72227; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 169.72227; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

UD .SU ANDA membuang limbah B 3 di aliran irigasi secara terbuka .

Deli Serdang / Tv berita.id

Diduga UD SU ANDA membuang limbah B3 di irigasi Jl. Siliwangi , Gg . Laksana , Desa Cinta Rakyat , Kec . Percut Sei Tuan , Kabupaten Deli Serdang , Kamis 26 / 12 / 2024 .

UD .SUANDA menurut pengakuan dari pemiliknya bernama pak Gomah panggilan akrabnya sudah beroperasi selama 3 tahun dan tidak memiliki ijin industri baik ijin AMDAL dan Ijin IPAL .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UD. SU ANDA bergerak dibidang pencucian karung bekas , seperti bekas pupuk , tepung , gula dan pestisida lainnya .

Hasil penelusuran awak media yang melakukan investigasi kelapangan didapati pekerja dari UD .SU ANDA sedang melakukan pencucian karung bekas pupuk dan pestisida di aliran irigasi masyarakat .

Pada saat dikonfirmasi pemilik UD .SU ANDA pak Gomah didampingi Salah seorang tokoh masyarakat bernama Wargono mengatakan ” masyarakat dikampung ini memang sudah ini pekerjaannya mencuci karung bang , dan selama ini tidak ada masalah dan tidak ada yang keberatan. ” Terangnya .

Lanjutnya ” karena parit irigasi ini langsung mengalir ke sawah masyarakat dan langsung masuk ke sungai atau paluh ke laut dan sampai sekarang masyarakat tidak ada yang mengeluh dengan air irigasi ini di buat untuk mencuci karung ” lebih jelasnya lagi .

Mirisnya , pak Wargono tidak menyadari dampak dari limbah B 3 yang dibuang sembarangan ke perairan irigasi yang mengakibatkan Biota sungai yang terpapar senyawa kimia dapat mengalami berbagai dampak, di antaranya: Kematian massal atau pengurangan populasi, Disrupsi rantai makanan, Kerusakan ekosistem perairan, Tanah di sekitar sungai ikut beracun, Tumbuhan di tepian sungai ikut mati.

Pencemaran air sungai dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti: Limbah industri yang mengandung minyak, Sisa obat pembasmi hama seperti insektisida, Penumpukan sampah di dasar sungai .

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat berupa bahan kimia atau barang yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti Bahan kimia .

Baca Juga:  Bakti Sosial Polda Sumut Rayakan HUT Humas Polri ke-73, Perkuat Hubungan Dengan Masyarakat

Beberapa contoh bahan kimia yang termasuk B3 adalah:
Sodium hydroxide
Hydrochloric acid (Hydrogen chloride)
Sodium metabisulphite
Carbohydrazide

Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dapat menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik bisa berakibat pencemaran lingkungan .

Limbah B3 dapat mencemari tanah, air, dan udara. Limbah cair yang masuk ke sungai dapat menyebabkan pencemaran air dan kematian ikan dan organisme air lainnya.

Bahaya kesehatan
Kontak langsung dengan limbah B3 dapat menyebabkan penyakit serius, bahkan kematian. Limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, kardiovaskuler, dan pernafasan. Limbah medis yang tidak ditangani dengan benar dapat menyebarkan penyakit infeksius.

Masih di situasi yang sama seorang oknum Bhabinsa datang yang diduga dipanggil pak Wargono untuk menghadapi para wartawan.

Bhabinsa mengatakan kepada pak Gomah ” tidak apa jangan takut , tidak ada yang tercemar kalau mau di buktikan biar uji lap nanti yang membuktikan nya .” Hardik dari oknum Babinsa.

Perkataan oknum Bhabinsa itu seakan mendukung pekerjaan yang dilakukan pak Gomah yang sudah melawan hukum dan terindikasi kuat mencemari lingkungan serta berakibat fatal dengan mahluk hidup.

Seorang oknum Bhabinsa bukannya menasehati warganya untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum melainkan mendukung pekerjaannya yang salah .

pencemaran limbah B3 tanpa ijin dapat melanggar pasal 59 ayat 4 dan bisa dipidana paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 3 milyar.

Untuk itu diminta kepada Dinas Lingkungan hidup segera melakukan investigasi kelapangan untuk menguji lab air yang diduga terkontaminasi senyawa kimia berbahaya.

Aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polda Sumatera Utara Bapak Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto segera memerintahkan jajarannya melakukan penyidikan kelokasi dan mengamankan pelaku pencemaran lingkungan yang melawan UU PPLH .

Serta bapak Pangdam I/ BUKIT barisan Mayjend TNI Rio Firdianto mau memberikan instruksi kepada jajaran kalau masyarakat yang melakukan perbuatan melawan hukum segera diberi teguran bukannya di buck up. ( Red) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES BINJAI KOLABORASI DENGAN POLRES ASAHAN BERIKAN BANTUAN UNTUK WARGA TANJUNG PURA
Kapolres Binjai Berikan Bantuan Kemanusian Kepada Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Peduli Kemanusiaan Polres Binjai Kirimkan Bantuan Logistik Dua Unit Truk Ke Daerah Aceh Tamiang
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!
Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Medan, 22 November 2025 / tv berita. id Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025). Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun. Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.  Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. “Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara,” ungkapnya. Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan kita siap bantu . ( HD)
Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .
AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:33 WIB

POLRES BINJAI KOLABORASI DENGAN POLRES ASAHAN BERIKAN BANTUAN UNTUK WARGA TANJUNG PURA

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:36 WIB

Kapolres Binjai Berikan Bantuan Kemanusian Kepada Korban Banjir Di Aceh Tamiang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:30 WIB

Peduli Kemanusiaan Polres Binjai Kirimkan Bantuan Logistik Dua Unit Truk Ke Daerah Aceh Tamiang

Rabu, 26 November 2025 - 10:31 WIB

Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!

Sabtu, 22 November 2025 - 02:20 WIB

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Berita Terbaru