Tim Hukum Ridha-Rani Besok Sidang PHP Walikota Medan di Mahkamah Konstitusi

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum Ridha-Rani Besok Sidang PHP Walikota Medan di Mahkamah Konstitusi

Medan, / Tv berita.id

Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya – Abdul Rani SH Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan⁩ yang diwakilkan tim kuasa hukum akan bersidang Rabu (8/1/2025) dalam agenda pertama atau acara pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan Selasa (7/1/2025) di Sekretariat Tim Hukum Berani ketika memberikan keterangan pers dalam rangka persiapan menghadapi tahapan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Walikota Kota Medan 2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Rion yang juga salah seorang Tim Hukum ridha orang itu menjelaskan bahwa PHP Walikotaedan telah dicatat dalam Buku Registrasi Peraka Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil Untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.

Baca Juga:  Presiden Republik Indonesia Terpilih Prabowo Subianto Janji Akan Sejahterakan Para Hakim

“Tim Hukum Ridha-Rani yang dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk dengan ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu,” tegas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

Ketika ditanya apa harapan dalam persidangan, Rion menyampaikan harapan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami harapan masyarakat yang akibat bencana banjir tidak dapat memberikan hak pilihnya agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang. “Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya,” ujar Rion mengakhiri (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar
Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan
Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .
Dukung penuh keputusan PTDH , AMPP tegaskan Polri harus bersih dari oknum buruk .
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:28 WIB

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:53 WIB

Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:50 WIB