Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih

Medan / tv berita.id

Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan, Rabu (22/1) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.

Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1) dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.

“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.

“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.

Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan.

Baca Juga:  Lurah Tanah Enam Ratus Salurkan Kursi Roda Dari Dinsos Ke Warga

“Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.

Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami, terangnya.

Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.

“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife
menjelaskannya.

Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Binjai Berbagi Kebaikan Dibulan Suci Ramadhan 1447 H Bersama Warga Kecamatan Binjai
Pemko Binjai Ikuti Rapat Konsolidasi dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Bencana Sumatera
PD IWO Kota Binjai Melaksanakan Buka Puasa Bersama Seluruh Pengurus
Pengurus Ikatan Wartawan Online Aksi Peduli Kemanusian Yang Terdampak Banjir Di Sumatra Utara
DPD AMPI Kota Binjai Gelar Safari Ramadhan Dan Berbuka Puasa Bersama
Kejari Kota Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang Dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif
Silaturahmi PD PPM.LVRI SUMUT, Sekaligus Membahas Persiapan MUSDA
DPD AMPI Binjai Gelar Pra Rekerda Auzar Habibie Di percaya Sukseskan Rakerda AMPI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:14 WIB

Pemko Binjai Ikuti Rapat Konsolidasi dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Bencana Sumatera

Senin, 2 Maret 2026 - 05:55 WIB

PD IWO Kota Binjai Melaksanakan Buka Puasa Bersama Seluruh Pengurus

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:48 WIB

Pengurus Ikatan Wartawan Online Aksi Peduli Kemanusian Yang Terdampak Banjir Di Sumatra Utara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19 WIB

DPD AMPI Kota Binjai Gelar Safari Ramadhan Dan Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:57 WIB

Kejari Kota Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang Dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif

Berita Terbaru

TNI-Polri

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Senin, 9 Mar 2026 - 05:46 WIB