Polres Binjai Kembali Menangkap Bandar Sabu Di Kota Binjai

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Kembali Menangkap Bandar Sabu Di Kota Binjai

BINJAI / Tvberita.id

Satres narkoba polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap bandarnya *HPS als JONGGUR (39)* di TKP, jalan markisa kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/25) pukul 17.00 wib sore hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal terjadinya penangkapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.

Tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penangkapan di TKP, dimana saat itu terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan maksud untuk menjualkan barang dagangannya, namun ketika melihat kehadiran petugas terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman warga.

Bagaikan aksi di film-film sehingga terjadilah kejar-kejaran antara petugas dengan terduga, saat berhasil diamankan namun terduga belum juga menyerah sehingga sempat bergumul dengan petugas dan berkat terlatih dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankan terduga beserta barang buktinya berupa :
1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,02 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y17S.

Baca Juga:  Panen Hadiah Simpedes Semester I Tahun 2024, Nasabah Unit Kapten Muslim Medan Raih 1 Unit Mobil

Kemudian terduga beserta barang buktinya diboyong ke komando dan setelah dilakukan interogasi dianya bernama HPS als JONGGUR (36) tinggal di jalan Boni kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, kota Binjai.

Terhadap HPS als JONGGUR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup. “Tegas Akp Samsul”

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba untuk menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Pungkasnya.(fadhil)

(humasresbinjai, 25/04/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan
DPD KNPI Binjai Imbau DPRD Binjai Bangun Komunikasi Sehat dengan PEMKO BINJAI
Pemko Binjai Lakukan Penertiban Bangunan Liar, SATMA AMPI Binjai: Itu Upaya Tegas Dalam Menegakkan Perda
IWO Binjai Dukung Kebijakan Pemerintah Perihal Penertiban PKL Di Kawasan RS Kesrem
Komitmen Pembangunan Kependudukan, Pemko Binjai Sabet Penghargaan PJPK 2025
Penertiban PKL di Kawasan RS Kesrem, Pemko Binjai Dorong Penataan Ruang yang Lebih Rapi
Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 02:00 WIB

DPD KNPI Binjai Imbau DPRD Binjai Bangun Komunikasi Sehat dengan PEMKO BINJAI

Rabu, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Pemko Binjai Lakukan Penertiban Bangunan Liar, SATMA AMPI Binjai: Itu Upaya Tegas Dalam Menegakkan Perda

Rabu, 8 April 2026 - 12:26 WIB

IWO Binjai Dukung Kebijakan Pemerintah Perihal Penertiban PKL Di Kawasan RS Kesrem

Rabu, 8 April 2026 - 12:21 WIB

Komitmen Pembangunan Kependudukan, Pemko Binjai Sabet Penghargaan PJPK 2025

Selasa, 7 April 2026 - 10:24 WIB

Penertiban PKL di Kawasan RS Kesrem, Pemko Binjai Dorong Penataan Ruang yang Lebih Rapi

Berita Terbaru