Polres Binjai Kembali Menangkap Bandar Sabu Di Kota Binjai

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Kembali Menangkap Bandar Sabu Di Kota Binjai

BINJAI / Tvberita.id

Satres narkoba polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap bandarnya *HPS als JONGGUR (39)* di TKP, jalan markisa kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/25) pukul 17.00 wib sore hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal terjadinya penangkapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.

Tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penangkapan di TKP, dimana saat itu terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan maksud untuk menjualkan barang dagangannya, namun ketika melihat kehadiran petugas terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman warga.

Bagaikan aksi di film-film sehingga terjadilah kejar-kejaran antara petugas dengan terduga, saat berhasil diamankan namun terduga belum juga menyerah sehingga sempat bergumul dengan petugas dan berkat terlatih dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankan terduga beserta barang buktinya berupa :
1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,02 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y17S.

Baca Juga:  Pengurus Ikatan Wartawan Online Aksi Peduli Kemanusian Yang Terdampak Banjir Di Sumatra Utara

Kemudian terduga beserta barang buktinya diboyong ke komando dan setelah dilakukan interogasi dianya bernama HPS als JONGGUR (36) tinggal di jalan Boni kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, kota Binjai.

Terhadap HPS als JONGGUR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup. “Tegas Akp Samsul”

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba untuk menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Pungkasnya.(fadhil)

(humasresbinjai, 25/04/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai
Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan
Ketua DPRD Binjai Terima Audiensi Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI, Dorong Pembinaan Atlet Menuju Generasi Emas 2045
Ali Ibsan Jaya Pimpin LKBH AMPI, Pemko Binjai: Kita Dukung Penuh
Lapas Binjai Sigap Jaga Kesehatan Fogging Sasar Area Hunian
DPD AMPI Kota Binjai Hadir dengan Wajah Baru: Safari Subuh, Gerakan Religius Dekatkan Generasi Muda dengan Masjid
Resmi Dilantik : Windi Bastian Pimpin GP AL-Washliyah Kota Binjai Periode 2024-2027
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Menghadiri Kegiatan Penyerhaan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 04:25 WIB

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Ketua DPRD Binjai Terima Audiensi Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI, Dorong Pembinaan Atlet Menuju Generasi Emas 2045

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ali Ibsan Jaya Pimpin LKBH AMPI, Pemko Binjai: Kita Dukung Penuh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Lapas Binjai Sigap Jaga Kesehatan Fogging Sasar Area Hunian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:58 WIB

DPD AMPI Kota Binjai Hadir dengan Wajah Baru: Safari Subuh, Gerakan Religius Dekatkan Generasi Muda dengan Masjid

Berita Terbaru

Berita daerah

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB