Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga  Jebak Perusahaan belasan juta rupiah

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga  Jebak Perusahaan belasan juta rupiah

Medan,-17 Juli 2025 / tv berita.idm

Kasus mengejutkan mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama.  Suriadi, mantan supir perusahaan yang telah mengundurkan diri dengan surat resign, kini justru menjerat perusahaan dengan tuntutan fantastis terkait jam kerja.  Ironisnya, tuntutan ini muncul setelah pengunduran dirinya,  menunjukkan niat buruk yang terselubung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 atas dugaan kelebihan jam kerja.

Kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan ,S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.  Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.

Baca Juga:  Delapan Orang Pelaku Pungli Berkedok Ormas di Giring Ke Polres Binjai

Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025,  menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.  Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.  Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Binjai Respon Cepat Terhadap Pohon Rawan Tumbang di Tengah Cuaca Ekstrem
Angkringan Tanah Lapang Semakin Bersinar, Wi-Fi Gratis Pemko Binjai Tambah Daya Tarik Ikon Baru Kota Binjai
Hadir di Setiap Bencana Seperti Superhero, Layaknya Avatar yang bisa Hadir dalam Cuaca dan kejadian apapun dia Rudi Iskandar Barus kalaksa BPBD
Hadyan Siregar Wakil Bendahara DPD KNPI kota Binjai energy of harmony geram WARGA DI SURUH TAAT BAYAR PAJAK, TAPI MASIH TERJEBAK DI “KOTA SERIBU LOBANG
Badko HMI Sumut Apresiasi Kinerja BNN Binjai, Siap Bentuk Satgas Antinarkoba Bersama
Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos, Sebagai Narasumber Dialog Interaktif Partai Demokrat Kota Binjai
Lokatara Fest 2026 Resmi Dibuka, Pemko Binjai Apresiasi Kreativitas Pelajar
AMPI Kota Binjai Terus Menjadi Corong Aspiratif Rakyat Pemecah Masalah, Rizki: Udah Tugas Kami!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:53 WIB

DLH Kota Binjai Respon Cepat Terhadap Pohon Rawan Tumbang di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Angkringan Tanah Lapang Semakin Bersinar, Wi-Fi Gratis Pemko Binjai Tambah Daya Tarik Ikon Baru Kota Binjai

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Hadir di Setiap Bencana Seperti Superhero, Layaknya Avatar yang bisa Hadir dalam Cuaca dan kejadian apapun dia Rudi Iskandar Barus kalaksa BPBD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:48 WIB

Badko HMI Sumut Apresiasi Kinerja BNN Binjai, Siap Bentuk Satgas Antinarkoba Bersama

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:16 WIB

Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos, Sebagai Narasumber Dialog Interaktif Partai Demokrat Kota Binjai

Berita Terbaru