*Tabrakkan Sp.Motor Kearah Petugas, Akhirnya Dua Orang Pria Di Gelandang Polres Binjai*

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Tabrakkan Sp.Motor Kearah Petugas, Akhirnya Dua Orang Pria Di Gelandang Polres Binjai*

BINJAI.Tvberita.id

Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial *RAS (28) dan LP (23* sedang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di TKP, jalan Kuil Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (20/07/25) pukul 02.30 wib dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal terjadinya penangkapan, pada saat unit-1 dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, melaksanakan patroli kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti 3C (curhat, curas dan curanmor) di wilayah hukum polres Binjai,

Hasil KRYD, tim melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya dan saat dihentikan oleh petugas, sepengendaranya langsung menabrakkan sp.motornya kearah petugas sedangkan yang dibonceng langsung melarikan diri meninggalkan rekannya, atas kejadian tersebut petugas langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Setelah ditanya oleh petugas, RAS (28) yang tinggal di Desa Aek Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sedangkan LP (23) tinggal di Huta Tele Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, kedua pria tersebut mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah kota Binjai, akunya

Baca Juga:  Polda Sumut Tangkap Wanita Muda Bawa Ratusan Butir Ekstasi

Terhadap RAS dan LP ditemukan barang bukti berupa: 8 (delapan) butir diduga pil ekstasi (7 butir utuh dan 1 butir terpecah) dengan berat brutto 3,40 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, ⁠1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 2 unit hp merk Oppo dan Realmi , ⁠1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 6537 MBQ.

Terhadap RAS dan LP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen brantas habis bandar narkoba di kota Binjai, tegas Kasi humas(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Pimpin Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
YONIF TP 852/ABY GELAR BAKTI SOSIAL DAN PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBAKO SECARA SERENTAK DI DESA BINAAN WILAYAH SEKITAR SATUAN.
8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 02:56 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk

Berita Terbaru

TNI-Polri

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Okt 2026 - 03:12 WIB