Satreskrim Binjai Kota Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan Senjata Tajam

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Binjai Kota Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan Senjata Tajam

Binjai.Tvberita.id

Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dari KUHP dengan itu yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, pada Senin (28/7/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku inisial (MiP) jenis kelamin laki laki, usia 32 tahun, yang beralamat Jl. letnan Umar Baki, Kec. Binjai Barat, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, inisial (AJ) dan (KJ).

Kronologi kejadian Menurut laporan polisi, terduga pelaku dan korban sebelumnya terlibat cekcok mulut terkait masalah uang setoran parkir. Terduga pelaku kemudian pergi ke rumahnya, mengambil senjata tajam jenis pisau bergagang hitam berbentuk melengkung, dan kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami luka tusuk di badan dan tangan.

Penangkapan terduga pelaku atas perintah Kapolsek Kompol Arnawati tim Unit Reskrim Polsek Binjai Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu H M. Firdaus, SH, beserta Panit Res Ipda Robinson dan anggota opsnal, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap (MiP). Terduga pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara, yaitu di Sky Cross lantai dasar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Baca Juga:  Kunjungan Kapolres Binjai ke Rumdin Bupati Langkat dan kantor ketua DPRD Langkat

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang hitam berbentuk melengkung yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Proses penyidikan pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP pidana tentang tindak pidana penganiayaan, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Dalam kasus ini terdapat dua saksi warga yang menjadi kunci penting dalam proses penyidikan, kedua saksi warga yang tak bisa kita sebut kan nama memberikan keterangan yang membantu polisi dalam mengungkap kronologi kejadian dan menangkap pelaku.

Kapolsek Binjai Kota, Kompol Arnawati Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. (Fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB