Dua Orang Pemuda Sebagai Pelaku Curanmor, Ditangkap Polres Binjai

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Pemuda Sebagai Pelaku Curanmor, Ditangkap Polres Binjai

BINJAI.Tvberita.id

Satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pemuda dengan inisial *MI als KOJEK (18) dan IS als BAGONG(18)*, yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap kenderaan bermotor (CURANMOR)., Kamis (18/9) pukul 23.25 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal kejadian, pada hari senin tanggal 29 April 2025 sekira pukul 04.30 wib di TKP jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, saat itu korban Josef Ginting sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya BK 3575 AJK dan dari arah belakangnya diikuti satu unit sp.motor yang tidak dikenalnya.

Kemudian dengan tiba-tiba Josef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengan cara mengarahkan sebilah parang panjang kearah korban, sehingga Josef Ginting beserta yang di boncengnya jatuh bersama sp.motornya, kemudian sepeda motornya langsung dibawa lari oleh pelaku.

Baca Juga:  Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

Atas kejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000,-sehingga dianya mendatangi Polsek Binjai Utara, polres Binjai untuk membuat laporan polisi.

Hasil penyidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan kasat Reskrim Akp Hizkia C.P. Siagian, S.T.K., S.I.K. M.Si, berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap MI als KOJEK (18) dan IS als BAGONG(18) di jalan Randu Lk. III Kelurahan Jati utomo Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai.

Terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di satreskrim polres Binjai serta dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (CURAS) UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365. terang Akp Hizkia.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H.,S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku aksi kejahatan di kota Binjai., tegasnya.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai
Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal
Satres Narkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai
GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 06:20 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Rabu, 8 April 2026 - 12:24 WIB

Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Rabu, 8 April 2026 - 12:19 WIB

Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal

Berita Terbaru