Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Akhirnya Tiga Orang Pria Diboyong Ke Polres Binjai

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Akhirnya Tiga Orang Pria Diboyong Ke Polres Binjai

BINJAI.Tvberita.id

Satuan reserse narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial *SP (34), FYP (21), dan FHBS (24)*, ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di TKP, jalan Binjai Kuala desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat., Senin (29/9/25) pukul 17.30 wib sore hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal terjadinya penangkapan, pada hari Senin(29/9) pukul 11.00 wib petugas sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa di desanya masyarakat sudah resah akibat adanya peredaran narkoba.

Hasil penyelidikan dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.

Dan tepatnya pada pukul 17.30 wib petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mana saat itu ketiganya sedang berdiri di pinggir jalan, salah satu diantaranya sedang menggenggam bukus rokok merk sampoerna sedangkan dua orang sedang mengotak-atik HPnya.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

Merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut serta ditemukan barang bukti berupa :

” 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 2 (dua) plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, 1 (satu) Unit Hp andoid merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna putih.

Saat ini terhadap SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan disatnarko polres Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal
114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Akp Syamsul Bahri, SE., MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba, Pungkas kasi humas.(Fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffe Morning : Ketua IWO Kota Binjai Apresiasi Kadis Kominfo Dalam Langkah UKW Buat Insan Pers
Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok Seorang Pria Digelandang Ke Polres Binjai
Ngopi Bersama Kapolres Binjai Dengan Media Kota Binjai Hingga Jalin Silahturahmi
Dugaan Tindakan Penghinaan Ringan Terhadap Awak Media Kota Binjai
Kapolres Binjai Bersama PJU Polres Binjai Laksanakan Silahturahmi
Wali Kota Binjai Resmi Lantik Sekda dan Pejabat OPD, Fokuskan Perbaikan Infrastruktur dan Pelayanan
Temu Ramah Bersama Kapolres Binjai
Pemerintah Kota Binjai Ikuti Rakor Indikator Pemulihan Pascabencana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:18 WIB

Coffe Morning : Ketua IWO Kota Binjai Apresiasi Kadis Kominfo Dalam Langkah UKW Buat Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:01 WIB

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok Seorang Pria Digelandang Ke Polres Binjai

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:59 WIB

Ngopi Bersama Kapolres Binjai Dengan Media Kota Binjai Hingga Jalin Silahturahmi

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:56 WIB

Dugaan Tindakan Penghinaan Ringan Terhadap Awak Media Kota Binjai

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:01 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Polres Binjai Laksanakan Silahturahmi

Berita Terbaru