AJH desak Polsek Patumbak segera tangkap pelaku penganiayaan dua jurnalis di depan PT Universal Gloves

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJH desak Polsek Patumbak segera tangkap pelaku penganiayaan dua jurnalis di depan PT Universal Gloves

Medan / tv berita.id

Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap dua wartawan yang terjadi saat meliput aksi demonstrasi warga di depan pintu gerbang PT Universal Gloves (UG), Senin (6/10/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua wartawan yang menjadi korban, Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis, telah resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Patumbak dengan Nomor Laporan: LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Ketua Umum AJH, Dofuzogamo Gaho, menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

“Jangan terkesan ada pembiaran. Polsek Patumbak harus segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis, karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang,” tegas Dofu Gaho kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga:  Polres Simalungun Pastikan Situasi Aman Jelang Pilkada, Tak Ada Potensi Konflik di 32 Kecamatan

Dofu menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang dijamin oleh berbagai perangkat hukum di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Selain itu kata Dofu, Kebebasan pers sendiri dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini menegaskan hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Lebih lanjut, Dofu mengajak seluruh pihak dan masyarakat luas untuk turut mengawal penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Bagi siapa pun yang merasa keberatan atas pemberitaan wartawan, selesaikanlah secara etik dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan tindakan kekerasan atau cara-cara premanisme,” tegasnya menutup pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Binjai Matangkan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Sampah
DPPKB Kota Binjai dan RSU Artha Medica Jalin Kerja Sama Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi
POKKAR Pekan 18 AMPI Binjai Jaga Marwah Nilai – Nilai Kekaryaan
Kader AMPI Binjai Apresiasi Pengaspalan Jalan, Minta Warga Ikut Awasi Kualitas
Wisuda Lansia Progtan Lansia Berdaya (Sidaya) Di Kota Binjai
Pemko Binjai Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Sekaligus Resmikan Al-Qur’an Center
Wakil Walikota Binjai Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Diponegoro
Evaluasi Diperkuat, Lapas Binjai Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Ditjenpas Bersama Menteri Imipas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Pemko Binjai Matangkan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Sampah

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:03 WIB

DPPKB Kota Binjai dan RSU Artha Medica Jalin Kerja Sama Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kader AMPI Binjai Apresiasi Pengaspalan Jalan, Minta Warga Ikut Awasi Kualitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Wisuda Lansia Progtan Lansia Berdaya (Sidaya) Di Kota Binjai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Pemko Binjai Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Sekaligus Resmikan Al-Qur’an Center

Berita Terbaru

Berita daerah

Pemko Binjai Matangkan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Sampah

Senin, 12 Okt 2026 - 13:51 WIB