Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!

Medan,/ TV berita. Id

Dunia jurnalistik Sumatera Utara kembali bergejolak akibat pernyataan kontroversial seorang pengacara, Trinov Fernando Sianturi, S.H., yang dilontarkan melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video yang viral, Sianturi menyebut, “Saya meminta kepada para wartawan, Anda harus tahu tugas Anda. Anda hanya meliput berita, bukan menjadi provokator. Anda hanya menyampaikan berita secara fakta.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan yang menganggap wartawan sebagai “provokator” ini sontak menyulut emosi para insan pers. Ketua DPW Sumatera Utara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hardep, mengecam keras pernyataan tersebut.

“Pernyataan saudara Trinov Fernando Sianturi, S.H. sangat kami sayangkan. Sebagai seorang pengacara, seharusnya beliau memahami betul peran dan fungsi pers yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Hardep dengan nada berapi-api. “Pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan independen.”

Wakil Ketua APPI, Roymansah, menambahkan, “Jika dia seorang pengacara yang bijak dan pintar, seharusnya tidak melontarkan kata-kata yang bersifat provokatif. Kami tidak menghalanginya membela kliennya, tetapi tidak dengan merendahkan profesi wartawan.”

Senada dengan Roymansah, Wakil Ketua APPI lainnya, Juan Simanjuntak, menyatakan, “Selama ini sudah terjalin hubungan yang baik antara pengacara dan wartawan, sehingga terjalin simbiosis mutualisme dalam menjalankan profesi dan pekerjaan. Jangan karena pernyataan yang dilontarkan oleh oknum pengacara ini merusak citra dan tatanan komunikasi yang baik.”

Baca Juga:  Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Bagikan 350 Paket Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Hardep menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan investigasi, memberikan analisis, dan menyampaikan pendapat yang konstruktif demi kepentingan publik. “Kami tidak terima jika profesi kami disamakan dengan corong informasi semata. Kami adalah pilar demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, melakukan monitoring, dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

APPI Sumut mendesak Trinov Fernando Sianturi, S.H. untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan di Indonesia atas pernyataan yang telah dilontarkannya. “Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” ancam Irene Sinaga, S.H., Sekretaris Jenderal APPI.

Lebih lanjut, APPI Sumut meminta lembaga advokat PERADI atau organisasi sejenis tempat Trinov Fernando Sianturi, S.H. bernaung, untuk segera memberikan teguran atau mencabut kartu anggotanya karena dinilai telah melanggar kode etik dan menghina profesi wartawan se-Indonesia. “Hal ini bisa memicu keributan sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” imbuh Irene Sinaga.

Penyebaran pernyataan oleh akun TikTok Trinov Fernando Sianturi, S.H. diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya:

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

APPI Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan. ( APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:55 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:44 WIB

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB