Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Meresahkan Dikampung Sendiri.

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Meresahkan Dikampung Sendiri.

BINJAI.Tvberita.id

Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisal *TS (35) dan HB (32)* di TKP, jalan cinta dapat dusun kenanga desa Padang Brahrang kecamatan selesai, kabupaten Langkat, Selasa (13/1/26) pukul 20.00 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal terjadinya penangkapan, Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat desa Padang Brahrang, adanya dua pria yang sudah meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 wib tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.

Mesara ada yang dicurigai sebagai naluri anggota polri, kemudian menghampirinya namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.

Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti berupa:

” 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000,-

Baca Juga:  Kapolres Deliserdang Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bhakti Personel Polres Deliserdang

Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya tinggal di dusun kenanga desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali., aku kedua terduga.

Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai
Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal
Satres Narkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai
GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar
Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 06:20 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Rabu, 8 April 2026 - 12:24 WIB

Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Rabu, 8 April 2026 - 12:19 WIB

Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal

Minggu, 5 April 2026 - 11:22 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai

Berita Terbaru

Berita daerah

Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:30 WIB