Pelaku Curat Kantor Lurah Bandar Senembah Di Ciduk Saat Ketiduran

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curat Kantor Lurah Bandar Senembah Di Ciduk Saat Ketiduran

BINJAI.Tvberita.id

Polres Binjai, Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 08.30 wib, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima informasi dari masyarakat atas kecurigaan telah terjadi pencurian di kantor Lurah Bandar Senembah karena jendela depan dalam keadaan rusak dan terbuka.
Berdasarkan informasi ini kemudian Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di TKP, petugas melihat memang jendela bagian depan Kantor Lurah Bandar Senembah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., bersama anggotanya masuk kedalam untuk mengecek keadaan dan didapati ada seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas di sofa ruang kantor Lurah, kemudian langsung diamankan.

Kapolsek menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi terhadap laki-laki tersebut ianya mengaku bernama DS als Aseng, Wiraswasta, alamat Dusun IV Sei Limbat Kec.Selesai Kab.Langkat, sebagai pelaku pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses selanjutnya, ujar Sulthoni.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan BPBD: Gotong Royong Selamatkan MTs Miftahul Jannah Trenggalek

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberi keterangan kronologi pencurian yang dilakukannya ” mula-mula terlebih dahulu saya memutuskan aliran listrik di kantor lurah dengan meng off kan stoot meteran lalu mencengkel jendela, kemudian memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah menjadi 20 gulungan, selanjutnya saya tertidur di sofa” terang pelaku.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga,10 huah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 suah pisau karter serta 1 buah tas diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses selanjutnya, sementara terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun.2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU 1/2023, jelas Kapolsek melalui Kasihumas AKP Junaidi.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar
Sambut Hari Jadi Polwan Ke-78 Kapolres Binjai dan Ketua Bhayangkari cabang binjai Donorkan Darah untuk Kemanusiaan
Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026
Tiga Hari Beruntun, Polres Binjai Tangkap Pendedar Narkoba Tiga Orang Pria
Polsek Binjai Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:50 WIB

Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Selasa, 1 September 2026 - 23:46 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-78 Kapolres Binjai dan Ketua Bhayangkari cabang binjai Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Tiga Hari Beruntun, Polres Binjai Tangkap Pendedar Narkoba Tiga Orang Pria

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Polsek Binjai Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

Berita Terbaru

Berita daerah

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB

Berita daerah

Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:03 WIB