Operasi Undercover Satres narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Undercover Satres narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

 

Binjai.TvBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover Satresnarkoba yang digelar dini hari, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Saat petugas tiba di TKP, ditemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika dihampiri petugas, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor sehingga terjadi aksi pengejaran di tengah malam.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.

Baca Juga:  Bakti Sosial di Radin Jaya, Pangdam XII/Tpr Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satres narkoba Polres Binjai
Satres narkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Beserta Barang Bukti
Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba
GELAR SAMBANG DAN KOORDINASI, KASAT BINMAS POLRES BINJAI JALIN SINERGI DENGAN PEMERINTAH KECAMATAN BINJAI UTARA
Kapolres Binjai Bersama Timsus Anti Begal Melaksanakan Patroli KRYD Di wilayah Hukum Polres Binjai
BNN Kota Binjai Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Upacara Khidmat 
Pewarta Polres Kota Binjai Bantah Tuduhan Kasat Narkoba Tebang Pilih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:23 WIB

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satres narkoba Polres Binjai

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:59 WIB

Satres narkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Beserta Barang Bukti

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:42 WIB

Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:01 WIB

Operasi Undercover Satres narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:47 WIB

Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Berita daerah

LPPLU Kota Binjai Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-30

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:36 WIB

Berita daerah

Pemko Binjai Gelar Gotong Royong ASRI Serentak di Lima Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:22 WIB

Berita daerah

Pemko Binjai Raih Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:20 WIB