Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

- Penulis

Kamis, 14 November 2024 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA / TV Berita.id

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

 

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

 

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Baca Juga:  Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Bamsoet Soroti Penanganan Kasus Suap Hingga Restorative Justice

 

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

 

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

 

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

 

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Binjai Beri Penghargaan Terhadap Tiga Personil Bhabinkamtibmas
BNNK hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai
LSM GEMPUR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi di Sumut, Sasar Deli Serdang!
Ahmad Syahrir Alias Bombom Melaksanakan Deklarasi KSJ Dan Penyerahan Mandat Pengurus KSJ Kota Binjai
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat DPRD Kota Binjai Paparkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Satreskim Polres Binjai Menangkap Tujuh Pria Yang Melakukan Pungutan Liar
Polres Kota Binjai Menangkap Dua pria Membawa Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:19 WIB

Kapolres Binjai Beri Penghargaan Terhadap Tiga Personil Bhabinkamtibmas

Senin, 30 Juni 2025 - 05:29 WIB

Senin, 30 Juni 2025 - 01:28 WIB

BNNK hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:48 WIB

LSM GEMPUR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi di Sumut, Sasar Deli Serdang!

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:07 WIB

Ahmad Syahrir Alias Bombom Melaksanakan Deklarasi KSJ Dan Penyerahan Mandat Pengurus KSJ Kota Binjai

Berita Terbaru

Berita daerah

Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:30 WIB