Polemik gugatan Pilkada Binjai masih terus memanas .

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik gugatan Pilkada Binjai masih terus memanas .

Binjai / Tv berita.id

Polemik Gugatan Pilkada Binjai,pakar HTN FH USK angkat bicara Dr. Zainal Abidin: Harusnya Penyelenggara Menjadi Penjamin Penuh Hak Konstitusional Warga Negara yang dilindungi Konstitusi*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (04/01/2025) akan membacakan putusan dismisal, ini menjadi hal yang sangat penting untuk memengaruhi dinamika politik dan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, terkhusus Pilkada di Kota Binjai, Sumatera Utara. Putusan yang akan dibacakan tersebut terkait gugatan terkait Pilkada 2024 dengan perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam keterangan yang sudah disampaikan Tim Hukum dari pemohon Donal Anjar Simanjuntak – Muhammad Andri Alfisah pada Press Release sebelumnya, Harkarando Siregar, SH & rekan sangat optimis bahwa gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan diterima dan berlanjut ke tahapan sidang selanjutnya, “ucapnya.

Lanjutnya, “kami percaya bahwa keadilan hak konstitusi masyarakat Kota Binjai menjadi skala prioritas yang penuh, sebagai pemegang tertinggi dalam sebuah kedaulatan, dan langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak – hak warga negara yang sudah dijamin keberadaannya”, tegas Harkarando Siregar, SH.

Jelang pembacaan putusan, dinamika gugatan pilkada Kota Binjai Tahun 2024 inipun menuai tanggapan dari dosen serta pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH., dalam pandangannya mengatakan, “banjir yang terjadi dibanyak tempat di Kota Binjai telah berpengaruh signifikan pada pelaksanaan pilkada 27 November 2024 lalu, sehingga pilkada tidak dapat dilaksanakan secara maksimal”, ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via seluler

“Sehingga menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga telah mencederai hak konstitusional setiap warga negara yang amat dilindungi oleh konstitusi”, imbuh pria yang pernah menjabat komisioner KIP (KPU) Aceh dua periode ini.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Rotasi Jabatan Empat Kasat Polrestabes Medan Dan Lima Kapolsek, Ini Daftar Namanya

Lanjutnya, “berdasarkan pasal 120 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada), bahwa kondisi banjir (sebagai bencana alam), seharusnya pelaksanaan pilkada dapat ditunda sementara, sampai bencana alam (banjir) benar – benar telah berhenti/teratasi dan tidak lagi menghalangi masyarakat Kota Binjai menggunakan hak pilihnya.

Masih kata Dr. Zainal Abidin, “Walaupun penyelenggara (KPU Kota Binjai) sudah menetapkan 20 lokasi TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan, tetapi tidak juga mendongkrak hak partisipasi pemilih (masyarakat)disebabkan hanya di satu kecamatan dilakukannya PSS. Sedangkan dampak dari banjir itu tidak hanya berada di satu kecamatan semata. Melihat kondisi bencana (banjir) di Binjai maka saya berpandangan bahwa MK, akan memutuskan gugatan pemohon untuk dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya dan berkeyakinan hakim MK akan mengabulkan gugatan pilkada Binjai untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang partisipasi pemilihnya jauh dari harapan”, bebernya secara tegas.

Dr. Zainal Abidin kemudian juga menyampaikan bahwa putusan MK terhadap Pilkada di daerah yang beriris bencana itu, tentu akan dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. Menurutnya, kepercayaan ini sangat penting untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat sebagai jaminan dalam kepastian hukum.

“Kepercayaan publik terhadap MK sangat tergantung pada bagaimana lembaga negara tersebut mengartikulasikan jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, termasuk penyelenggara kontestasi Demokrasi, seperti KPU dan Bawaslu, mematuhi aturan dan putusan-putusan MK. Bilamana semua komponen kelembagaan yang bertaut dengan pemenuhan/perlindungan hak pilih warga negara tersebut memberikan respek positif terhadap terhalangnya penggunaan hak pilih masyarakat karena bencana (banjir), maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi/penyelenggara akan tetap terjaga dan integritas peradilan dan lembaga penyelenggara demokrasi yang menjadi bagian komponen ketatanegaraan semakin baik ke depannya”, papar Dr. Zainal Abidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffe Morning Lapas KELAS IIA Binjai Perkuat Strategi Pertahankan Zero Halinar
Pemko Binjai Kembali Raih Predikat Kota Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2026
Wali Kota Binjai Amir Hamzah Bersama Plt Kadis Kesehatan Berbagi Masker di Lampu Merah Tanah Lapang Merdeka
Wali Kota Binjai Hadiri Safari Kamtibmas Polres Binjai, Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Generasi Muda
Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.
Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara
Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.
Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Coffe Morning Lapas KELAS IIA Binjai Perkuat Strategi Pertahankan Zero Halinar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:49 WIB

Pemko Binjai Kembali Raih Predikat Kota Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:50 WIB

Wali Kota Binjai Hadiri Safari Kamtibmas Polres Binjai, Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Generasi Muda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB