Doris Fenita br Marpaung Meminta Keadilan Dari Polrestabes Medan.

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doris Fenita br Marpaung Meminta Keadilan Dari Polrestabes Medan.

 

Medan/TVberita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka kepada Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan pada 6 Januari 2025 lalu.

 

Disertai dengan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka dibulan februari.

 

Tetapi sampai berita ini diterbitkan ketiga tersangka belum juga berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan.

 

Doris Fenita br Marpaung merasa dirinya di dzolimi pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan nya kepada awak media di salah satu warung kopi jl. HM said, kamis 27 /03/2025.

 

Kasus saling lapor ini bermula pada tahun 2023 silam, dirinya juga dilaporkan oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area.

Kemudian ia telah menjalani proses hukum sampai ke Persidangan dengan kooperatif.

 

Berbeda dengan perkara Erika br Siringoringo yang juga dilaporkan oleh Doris Fenita di Polrestabes Medan yang hanya berjarak 1 hari saja dari dirinya dilaporkan oleh tersangka belum juga naik sampai ke tahap 2.

 

Perihal ini membuat dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari institusi Kepolisian Polrestabes Medan.

 

“Masa tingkat Polsek bisa dengan cepat untuk memproses laporan sedang kan Polrestabes Medan sampai sekarang juga belum bisa melakukan apa apa dengan waktu yang sama”,

 

Pihak keluarga Doris angkat bicara tentang ketidak profesionalan penyidik Polrestabes Medan.

Diduga penyidik dan unit luar sengaja memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan.

 

“Ada apa kami tidak tau dengan penyidik dan Polrestabes Medan, terang nya kepada awak media”,

 

Penyidik sudah beberapa kali memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangan nya.

Tetapi para tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut, mulai dari 2 kali panggilan sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka.

 

Seharusnya Penyidik Polrestabes bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka untuk tidak memperlambat proses hukum nya.

Baca Juga:  Terkait Pembongkaran Plang Di lahan 64 Ha Desa Kota Galuh, Nurhayati akan Somasi PT.Indoofood dan Propam kan Kapolres Sergai

pasal yang dilaporkan 170 jo 351, yang menurut pandangan hukum tersangka dapat dijemput paksa dan ditahan.

Tetapi hal tersebut tidak terlaksana dan diduga terkesan diperlambat oleh penyidik.

 

Dengan jelas kuasa hukum  Erika br Siringoringo diduga telah menghalang halangi proses penyidikan kepolisian.

Tentu hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP.

 

Pasalnya sebagai kuasa hukum mereka tidak mengarahkan dan menghimbau kepada para tersangka yang sebagai kliennya untuk bisa kooperatif terhadap panggilan kepolisian.

 

Lanjut, Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan.

Dan mereka bisa saja segera melayangkan surat panggilan atau mengeluarkan keterangan DPO kepada ketiga tersangka  tetapi itu juga tidak dilakukan penyidik, ungkap pihak keluarga Doris.

 

Ditempat terpisah awak media mencoba untuk mengkonfirmasi penyidik Polrestabes Medan mempertanyakan sejauh mana proses laporan dari Doris” benar kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada ketiga tersangka, tetapi kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan” terang penyidik.

 

Penyidik juga mengatakan kalau sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya meminta untuk menunda proses penyidikan kepada para tersangka, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa membawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka, Jelas nya.

 

Untuk itu Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo, dan bapak Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto segera memerintahkan jajarannya untuk memproses atau mengawal kasus ini dengan segera.

 

“Saya sebagai korban penganiayaan, saya sangat berharap bisa mendapatkan keadilan karena sudah terlalu lama saya menunggu keadilan”.

 

Saya meminta dan berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan  Kombes Gideon Arif Setiawan segera mengatensikan perkara saya ini dengan segera kepada para jajarannya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KALAPAS BINJAI KONTROL BLOK HUNIAN, PERKUAT INTERAKSI DAN KOMITMEN BERSAMA WARGA BINAAN UNTUK ZERO HALINAR
Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama Datun
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
Di Balik Semarak Kemerdekaan, Lapas Binjai Titipkan Harapan Lewat Setetes Darah
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Di Balik Sidang Tender Outer Ring Road, Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Proses Lelang Jadi Perhatian Publik
Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:48 WIB

KALAPAS BINJAI KONTROL BLOK HUNIAN, PERKUAT INTERAKSI DAN KOMITMEN BERSAMA WARGA BINAAN UNTUK ZERO HALINAR

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama Datun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Di Balik Semarak Kemerdekaan, Lapas Binjai Titipkan Harapan Lewat Setetes Darah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:22 WIB

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Berita daerah

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB