Judi Tembak Ikan Marak, Kapolri Kembali Jadi Sorotan Tajam

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Judi Tembak Ikan Marak, Kapolri Kembali Jadi Sorotan Tajam

 

Medan , 08/11/2025 / tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan tajam terkait komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di seluruh Indonesia. Sorotan ini muncul seiring dengan masih maraknya peredaran permainan ketangkasan judi tembak ikan di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang mencakup kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing tinggi, Batu Bara, Asahan, Toba, Labura, dan Labusel.

Kegagalan ini seolah mengabaikan perintah tegas yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Presiden Prabowo secara eksplisit meminta Kapolri untuk fokus pada tiga tugas utama, yakni pemberantasan narkoba, penyelundupan, dan judi online maupun offline.

“Saya minta Kapolri, tiga hal ada yang memimpin untuk saya, satu pemberantasan narkoba, dua penyelundupan, tiga judi online,” tegas Presiden Prabowo saat itu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik perjudian, khususnya judi tembak ikan, masih menjamur di Sumatera Utara. Sebagai contoh, Polres Toba pada Senin, 03 November 2025, berhasil mengamankan meja tembak ikan dari Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba. Meja tersebut diketahui diduga milik seorang bernama BC Silalahi.

Warga mengaku senang dengan diamankan nya meja tembak ikan di wilayah mereka .” Kami senang bang meja itu di tangkap polisi , harus nya sekalian orang nya saja , karena kami takut sebentar lagi meja itu pasti di keluarkan lagi dari kantor polisi , karena biasanya begitu ” pungkas sumber anonim .

Ironisnya, meski identitas pemilik meja sudah diketahui, pihak kepolisian belum pernah melakukan penangkapan terhadap BC Silalahi. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa BC Silalahi diduga kuat mengendalikan jaringan meja tembak ikan di wilayah Batu Bara, Asahan, Labura, dan Labusel.

Baca Juga:  Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Pakaian untuk Masyarakat Sekitar Titik Kuat

Lebih lanjut, Polsek oknum Pulo Raja diduga mengenal dekat BC Silalahi. Bahkan, disinyalir bahwa mereka mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan oleh BC Silalahi, namun tidak berani mengambil tindakan. Muncul dugaan kuat bahwa BC Silalahi memiliki beking dari oknum TNI dari satuan kompi Pulo Raja, yang membuatnya seolah kebal terhadap hukum.

Pasal 303 KUHP menargetkan pihak yang menyediakan fasilitas perjudian. Hal ini mencakup sengaja menawarkan atau memberi kesempatan judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan judi, serta sengaja menawarkan atau memberi kesempatan judi kepada khalayak umum.

Hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta (nilai denda telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023). Pasal ini berbeda dengan Pasal 303 bis KUHP yang mengatur hukuman untuk pemain judi biasa dengan ancaman yang lebih ringan.

Masyarakat berharap Menanggapi situasi ini, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas. Masyarakat menanti tindakan nyata dari Kapolres Toba untuk memberantas perjudian, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo. Meja judi yang telah diamankan diharapkan tidak dilepaskan kembali dengan imbalan sejumlah uang.

Selain itu, Kapolres Toba juga diminta untuk segera bertindak tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pemain serta menertibkan kegiatan judi di wilayahnya dengan tidak tebang pilih .

Meja yang sudah di amankan tidak lagi di lepas baiknya di musnahkan bersama para forkopimcab agar menjadi contoh dan pelajaran bagi pelaku dan pemain .( Tim)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB