Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat

Binjai.TvBerita.id

Polres Binjai berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R A (15) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Langkat. Remaja putus sekolah asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban inisial NA, pr, 20 thn, alamat jln. Sekip Medan Petisah dimana pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6036 AM di parkiran sebuah toko jalan Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan namun saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada.

“Pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Baca Juga:  Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka,” kata AKP Hizkia Siagian.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp950.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian. (Fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi HUT Bhayangkara, AMPI Binjai Tekankan Polri Untuk Sungguh-Sungguh Basmi Narkoba
AMPI Binjai Ucapkan Selamat Kepada Bung David Luther Lubis
DPD Ampi Kota Binjai Ketua Surya Darma Sitepu dukung Penuh David Luther Pimpin AMPI Sumut
Wali Kota Binjai Pimpin Apel Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Hadyan HY Siregar Apresiasi BNNK dan Polres Binjai atas Penggerebekan Kos-kosan
JELANG MUSCAM BINSEL, Dari 8 Kelurahan, AMPI Binjai Selatan Serahkan SK ke 6 Kelurahan
TIM G-SDS AMPI BINJAI : Kita Bergerak Memberikan Manfaat Untuk Orang Banyak
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:01 WIB

Refleksi HUT Bhayangkara, AMPI Binjai Tekankan Polri Untuk Sungguh-Sungguh Basmi Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 07:05 WIB

AMPI Binjai Ucapkan Selamat Kepada Bung David Luther Lubis

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:53 WIB

DPD Ampi Kota Binjai Ketua Surya Darma Sitepu dukung Penuh David Luther Pimpin AMPI Sumut

Senin, 8 Juni 2026 - 12:09 WIB

Hadyan HY Siregar Apresiasi BNNK dan Polres Binjai atas Penggerebekan Kos-kosan

Senin, 8 Juni 2026 - 02:13 WIB

JELANG MUSCAM BINSEL, Dari 8 Kelurahan, AMPI Binjai Selatan Serahkan SK ke 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Berita daerah

AMPI Binjai Ucapkan Selamat Kepada Bung David Luther Lubis

Senin, 22 Jun 2026 - 07:05 WIB