Kadis Dan Sekdis Kota Medan melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) .

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Dan Sekdis Kota Medan melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) .

Medan
Media TV Berita .

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Sekretaris Jendral ( Wasekjen) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI) Bastian Tampubolon,SH .angkat bicara terkait bungkamnya Kadis Kesehatan Kota Medan Bapak Yudha Pratiwi Setiawan,S,STP,M.SP . Dan Sekretaris Kesehatan Kota Medan Edi Subroto.

Paa saat beliau mencoba mengkonfirmasi keDinas Kesehatan Kota Medan ,Senin ( 23/09/2024) perihal di tetapkan ibu DF Marpaung menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Eriska Theresia Siringoringo beberapa waktu lalu , yang mana DF Marpaung masih tercatat sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan.

Terkesan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan tertutup dan ” bungkam berjamaah” tidak ingin memberi informasi apa pun kepada kami , terang nya .

Pihak Dinas Kesehatan hanya mengatakan kalau DF Marpaung sudah mengambil cuti di luar tanggungan negara selama 3 tahun . selebihnya Katim Teta tidak bisa memberikan informasi apapun kepada wasekjen APPI dan para wartawan yang ikut meliput.

Dan ditanya kembali terkait Kapus ( Kepala Puskesmas) Sentosa Baru dr .Hr . Yang sudah di periksa oleh inspektorat prihal kelebihan bayar BOK dan dana Jaspel malah kelihatan Katim Teta terkesan menutup nutupi persoalan ini kepada wartawan .

Katim Teta sempat menelpon Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan tentang persoalan ini.
Tetapi Sekdis mengalihkan wasekjen dan wartawan ke bagian kepegawaian.
Seakan tidak ingin memberi informasi yang jelas kepada wartawan.
Wasekjen APPI ingin mendengar kan keterangan secara langsung dari pihak yang terkait.

Baca Juga:  Polisi Belum Menahan 12 Terduga Pelaku Penganiayaan, Keluarga Pelapor Menyayangkan Kinerja Polsek Medang Deras

Karena di duga sudah terjadi banyak pelanggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan, mulai dari di tetapkan nya tersangka dalam kasus pidana kepada DF Marpaung dan di periksa nya Kapus Sentosa Baru dr .HR oleh inspektorat, tetapi Kadis dan Sekdis tetap” bungkam ” ,tidak berani mengambil tindakan apapun kepada para pegawainya.
Yang mana pegawai tersebut masih sah tercatat di dalam pegawai Kesehatan Kota Medan, terang nya .

Wasekjen APPI mengatakan kepada awak media kalau Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dan Sekretaris nya sudah melanggar UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) .

Untuk itu di minta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) yang terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan dan Sekdis Kesehatan.
Kepada Walikota Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kinerja dari bawahan nya .
Karena Bobby Nasution akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2025 – 2030 .

Bagaimana masyarakat mau memilih pak Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara kalau kinerja para pembantu nya di nilai sangat tidak profesional dan tidak mau untuk berkolaborasi dengan wartawan dalam keterbukaan informasi publik.
Karena jurnalis juga sebagai salah satu 4 Pilar dalam penegakan hukum di Indonesia, tutup nya. ( HD )!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri
Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Kalapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kunjungan ke BPBD Kota Binjai
Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Razia Gabungan Memastikan Bersih daru Peredaran Barang Terlarang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:49 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB