Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong

Binjai.TvBerita.id


Selasa, 07 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Binjai melalui Bidang Intelijen berhasi mengamankandan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Perkara Narkotika PHO SIE DONG di Parkiran Binjai Super Mall (BSM) di Jalan Soekarno-Hatta No. 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapat kami sampaikan bahwa Terpidana PHO SIE DONG diputus oleh Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan putusan Nomor : 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 yang mana menyatakan sebagai berikut :
1. Terdakwa Pho Sie Dong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan.

Bahwa kemudian atas putusan tersebut Terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan yang mana putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 yang mana menyatakan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Pho Sie Dong tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa PHO SIE DONG dari rumah tahanan negara.

Baca Juga:  Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda

Atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1922 K/Pid.Sus/2022tanggal 15 Juni 2023 atas nama PHO SIE DONG yang mana menyatakan bahwa :
1. Terdakwa Pho Sie Dong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan.

Setelah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai kemudian Bidang Tindak Pidana Umum menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi kemudian Terpidana PHO SIE DONG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Binjai Kelas IIA menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Binjai.Bahwa Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan eksekusi setiap putusan pengadilan yang telah Inc Rakh termasuk terhadap Terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri
Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Kalapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kunjungan ke BPBD Kota Binjai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:49 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB