Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong
Binjai.TvBerita.id

Selasa, 07 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Binjai melalui Bidang Intelijen berhasi mengamankandan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Perkara Narkotika PHO SIE DONG di Parkiran Binjai Super Mall (BSM) di Jalan Soekarno-Hatta No. 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapat kami sampaikan bahwa Terpidana PHO SIE DONG diputus oleh Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan putusan Nomor : 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 yang mana menyatakan sebagai berikut :
1. Terdakwa Pho Sie Dong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan.
Bahwa kemudian atas putusan tersebut Terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan yang mana putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 yang mana menyatakan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Pho Sie Dong tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa PHO SIE DONG dari rumah tahanan negara.
Atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1922 K/Pid.Sus/2022tanggal 15 Juni 2023 atas nama PHO SIE DONG yang mana menyatakan bahwa :
1. Terdakwa Pho Sie Dong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan.
Setelah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai kemudian Bidang Tindak Pidana Umum menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi kemudian Terpidana PHO SIE DONG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Binjai Kelas IIA menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Binjai.Bahwa Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan eksekusi setiap putusan pengadilan yang telah Inc Rakh termasuk terhadap Terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai.(fdh)













