Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong

Binjai.TvBerita.id


Selasa, 07 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Binjai melalui Bidang Intelijen berhasi mengamankandan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Perkara Narkotika PHO SIE DONG di Parkiran Binjai Super Mall (BSM) di Jalan Soekarno-Hatta No. 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapat kami sampaikan bahwa Terpidana PHO SIE DONG diputus oleh Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan putusan Nomor : 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 yang mana menyatakan sebagai berikut :
1. Terdakwa Pho Sie Dong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan.

Bahwa kemudian atas putusan tersebut Terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan yang mana putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 yang mana menyatakan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Pho Sie Dong tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa PHO SIE DONG dari rumah tahanan negara.

Baca Juga:  *Tabrakkan Sp.Motor Kearah Petugas, Akhirnya Dua Orang Pria Di Gelandang Polres Binjai*

Atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1922 K/Pid.Sus/2022tanggal 15 Juni 2023 atas nama PHO SIE DONG yang mana menyatakan bahwa :
1. Terdakwa Pho Sie Dong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan.

Setelah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai kemudian Bidang Tindak Pidana Umum menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi kemudian Terpidana PHO SIE DONG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Binjai Kelas IIA menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Binjai.Bahwa Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan eksekusi setiap putusan pengadilan yang telah Inc Rakh termasuk terhadap Terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba
Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR
Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:09 WIB

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:57 WIB

BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong

Senin, 25 Mei 2026 - 02:34 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:49 WIB

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:50 WIB