Pondok pesantren Salman Alfarisi Binaan Ustadz Kondang Kota Binjai Alpan Daulay, S.Si.Mpd. Kian di minati masyarakat Kota Binjai .

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Hdr; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (0, -1); 
aec_lux: 227.31294; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 227.31294; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Binjai / TV Berita .

Bermula dari kepedulian Ustadz Alpan Daulay,S.Si.Mpd terhadap kelompok rentan di sekitarnya anak yatim dan anak terlantar.
Ustadz Alpan menerapkan ajaran Islam tentang hakikat manusia.
Beliau tergerak oleh niat awal untuk membantu orang-orang miskin.
Kemudian Ustadz Alpan menggagas sebuah yayasan peduli anak yatim piatu.

Saat di sambangi awak media TV Berita Ustadz Alpan Daulay,S.Si.Mpf , Kamis ( 19/09/2024) mengatakan mendirikan Pondok Pesantren Salman Alfarisi sekitar 4 tahun lalu .
Pesantren Salman Alfarisi berada di jalan Gugus depan , Kelurahan Bergam , Kecamatan Binjai Kota , Binjai .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini Pesantren diisi oleh 50 orang santri dan santriwati , dari berbagai daerah yang ada di sekitaran Medan , Binjai dan Langkat.
Serta para staf pengajar terdiri dari 5 orang Ustadz dan 3 orang Ustadzah.
Semua anak anak yang menimba ilmu di Pesantren Salman Alfarisi tidak di pungut biaya atau bayaran apapun ( gratis) .
terangnya.

Lanjut , Seiring pertumbuhannya, Kesulitan hidup tidak hanya dihadapi oleh anak-anak yatim piatu, namun juga oleh orang-orang yang sudah berkeluarga . Akibat kemiskinan dan masalah keluarga, sekelompok orang hidup di jalanan. Jadikan jalanan sebagai “tempat tinggal dan mencari nafkah.” Kemudian muncul masalah sosial lainnya. Buta huruf atau pendidikan yang buruk, pelanggaran moral, kejahatan, dll.
Atas dasar itu la saya mendirikan Pondok Pesantren ini , guna bisa saling berbagi ilmu dan melaksanakan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Landasan itu diantaranya ada dikandungan surat Al-Baqarah ayat 82, “… dan berbuat baiklah kepada ibu, bapak, dan kaum kerabat serta anak anak yatim dan orang orang miskin.”

Baca Juga:  Pemko Binjai Gelar Silaturahmi dengan Serikat Buruh dan Peringatan Hari Buruh Internasional

anak-anak dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik dan non-akademik yang baik. Anak-anak yang terpilih untuk mengikuti program ini akan mendapatkan fasilitas pendidikan yang lengkap dan gratis, mulai dari sekolah SD dan SMP terpadu . Dan sampai sekarang ada 15 orang santri yang beliau tanggung biaya kuliahnya sampai selesai. Ucapnya
Subhanallah sungguh luar biasa kemuliaan Ustadz Alpan Daulay .

Selain dari pada itu Ustadz Alpan Daulay ,S
Si .MPd juga mendirikan sebuah Travel Umroh yang bernama Salman Alfarisi Travel.
Travel Umroh milik Ustadz Alpan sudah berdiri Selama 7 tahun.
Jln.imam Bonjol Gang Hajjah Maimunah NO.1 Pas di belakang masjid Nurul muslimin Kel.setia.Kec.Binjai Kota KOTA BINJAI.
Sudah ratusan jamaah umroh yang sudah diantar pulang pergi oleh Ustadz Alpan Daulay ketanah suci Makkah.

Keuntungan dari perjalanan Travel ini sedikit demi sedikit di bagi Ustadz Alpan Daulay untuk membiayai Pondok Pesantren binaannya dan biaya kuliah para santri yang di tanggung nya .
Adanya bantuan dari pada dermawan yang terketuk hatinya untuk membantu para santri dan santriwati anak yatim serta yatim piatu yang ada di Ponpes Salman Alfarisi Binaan Ustadz Alpan Daulay sangat membantu dalam pengembangan Pondok Pesantren ini, terang nya .

Tujuan pendidikan pesantren yang asasi adalah untuk mencetak manusia berilmu dan bertakwa. Dua hal: ilmu dan takwa harus dimiliki seorang santri. Sebab menurut doktrin pesantren, berilmu saja tanpa disertai takwa akan menjadi riskan, begitu pula sebaliknya. Kini upaya pembenahan sistem pendidikan pesantren sudah mulai di terapkan .tutup Ustadz Alpan Daulay, S SI.Mpd .( HD ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Kepala Dinas Sosial Mewakili Pemerintah Kota Binjai Mengikuti Rapat Percepatan implementasi Perlindungan Sosial Digital Berbasis Digital Public Infrastructure
Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Kepala DPPKB Kota Binjai dan RSUD Djoelham Sepakati Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Melalui Muscam, Saut Kosmas Sihaloho Pimpin AMPI Binjai Timur Secara Aklamasi
Jelang Muscam dan Pelantikan AMPI Binjai Timur 2026–2031, DPD AMPI Kota Binjai Tegaskan Konsolidasi Organisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:56 WIB

Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.

Rabu, 23 September 2026 - 05:02 WIB

Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 03:48 WIB

Kepala DPPKB Kota Binjai dan RSUD Djoelham Sepakati Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

TNI-Polri

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Okt 2026 - 03:12 WIB