Kejati Sumut Ciduk 5 Tersangka Korupsi Angkasa Pura dan Langsung Diboyong ke Rutan Tanjung Gusta

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN // Tv berita.id

Korupsi Angkasa Pura II, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memboyong dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 7,1 Miliar, pada Kamis.(26/9/24)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korupsi ini terjadi dalam kegiatan Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport P. T Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 diduga fiktif dan mark-up berjamaah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting S. H., M. H., Tersangka yang di tahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu). Kemudian EB (Engineering & amp; Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & amp; IT). Serta FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017. Di mana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp. 34.301.538.000. Pengadaan di kerjakan oleh PT. Angkasa Pura Solus dan di subkontraktor kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

Baca Juga:  Pimpinan PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Bantah Adanya Berita Rekrutmen yang Beredar di Sosmed

“Namun seiring waktu berjalan, pekerjaan yang di lakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT. AP II. Hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai waktu dalam kontrak dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi),” sebut Adre Wanda Ginting. Kamis (26/9) malam.

Perbuatan para tersangka dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Kualanamu di duga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

“Terduga Pelaku Korupsi Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Terhadap para tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”, papar Adre.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas Sosial Mewakili Pemerintah Kota Binjai Mengikuti Rapat Percepatan implementasi Perlindungan Sosial Digital Berbasis Digital Public Infrastructure
Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .
Kepala DPPKB Kota Binjai dan RSUD Djoelham Sepakati Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Melalui Muscam, Saut Kosmas Sihaloho Pimpin AMPI Binjai Timur Secara Aklamasi
Jelang Muscam dan Pelantikan AMPI Binjai Timur 2026–2031, DPD AMPI Kota Binjai Tegaskan Konsolidasi Organisasi
KAHMI Sumut Soroti Tanggung Jawab Pemko Atas Pelaku UMKM Tewas Tertimpa Pohon
ORADO Binjai Siap Meriahkan HUT TNI ke-81, Bidik Rekor MURI Lewat Turnamen Domino
Resmi Dilantik , Windi Bastian Pimpin GP AL-Washliyah Kota Binjai Periode 2024-2027
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:56 WIB

Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .

Rabu, 23 September 2026 - 03:48 WIB

Kepala DPPKB Kota Binjai dan RSUD Djoelham Sepakati Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Reproduksi

Minggu, 20 September 2026 - 09:51 WIB

Melalui Muscam, Saut Kosmas Sihaloho Pimpin AMPI Binjai Timur Secara Aklamasi

Minggu, 20 September 2026 - 07:02 WIB

Jelang Muscam dan Pelantikan AMPI Binjai Timur 2026–2031, DPD AMPI Kota Binjai Tegaskan Konsolidasi Organisasi

Kamis, 17 September 2026 - 07:54 WIB

KAHMI Sumut Soroti Tanggung Jawab Pemko Atas Pelaku UMKM Tewas Tertimpa Pohon

Berita Terbaru

TNI-Polri

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Okt 2026 - 03:12 WIB