Buat LP di Poldasu Dilimpahkan ke Polrestabes Medan, Para Pelaku 378 Sudah Setahun Lebih Tak Tersentuh Hukum

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tvberita.id,Medan Sumatera Utara

Sempat Viral terkait Pemberitaan ” Developer Pulo Permata Hijau Di Laporkan Ke Polda Sumatera Utara ”

Dalam Surat Laporan Polisi No. LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2023 atas nama Fikri Munawar tersebut, melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Adapun LP tertanggal 27 Juni 2023 Pukul 16 : 11 Wib. itu, Terlapor atas Nama

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Rusman Syahnan, Pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK)

2. Husin, Pengawas Perumahan Pulo Permata Hijau (Sudah Meninggal)

3. Muhadi, sebagai Konsultan Perumahan Polu Permata Hijau dan Kolsutan PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK)

Yang dilimpahkan ke Poltabes Medan, sudah setahun lebih, para terlapor tidak di tindak.

Sudah beberapa kali di para pelapor di panggil ke Polrestabes Medan, namun para terlapor tidak juga di tangkap. Hal ini membuat si pelapor an Fikri Munawar kecewa kepada Penyidik dari Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Jaksa Yang Tangani Perkara Dosen Bunuh Suami Tak Profesional

“Saya hanya ingin mencari Keadilan, karena saya merasa tertipu, tapi mungkin inilah bukti bahwa Hukum itu hanya Tajam ke bawah, namun Tumpul ke atas” ujar Fikri Munawar.

Dan lucunya Juru Periksa (JUPER) berinisial RA dari Polrestabes Medan yang menangani LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, ini sempat mengatakan kepada pelapor kalau Kasus ini adalah Kasus Perdata.

Dimana diketahui dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi ditangani Juru Periksa (JUPER) Polrestabes Medan berinisial RA Pelanggar Pasal 378 bisa jadi Kasus Perdata.

RED/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Razia Gabungan Memastikan Bersih daru Peredaran Barang Terlarang
DPPKB Kota Binjai dan RSU Sylvani Sepakati Kerja Sama Perkuat Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi
KALAPAS BINJAI KONTROL BLOK HUNIAN, PERKUAT INTERAKSI DAN KOMITMEN BERSAMA WARGA BINAAN UNTUK ZERO HALINAR
Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama Datun
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
Di Balik Semarak Kemerdekaan, Lapas Binjai Titipkan Harapan Lewat Setetes Darah
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Di Balik Sidang Tender Outer Ring Road, Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Proses Lelang Jadi Perhatian Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:52 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Razia Gabungan Memastikan Bersih daru Peredaran Barang Terlarang

Kamis, 17 September 2026 - 07:04 WIB

DPPKB Kota Binjai dan RSU Sylvani Sepakati Kerja Sama Perkuat Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi

Selasa, 1 September 2026 - 23:48 WIB

KALAPAS BINJAI KONTROL BLOK HUNIAN, PERKUAT INTERAKSI DAN KOMITMEN BERSAMA WARGA BINAAN UNTUK ZERO HALINAR

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama Datun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

Berita Terbaru