Buat LP di Poldasu Dilimpahkan ke Polrestabes Medan, Para Pelaku 378 Sudah Setahun Lebih Tak Tersentuh Hukum

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tvberita.id,Medan Sumatera Utara

Sempat Viral terkait Pemberitaan ” Developer Pulo Permata Hijau Di Laporkan Ke Polda Sumatera Utara ”

Dalam Surat Laporan Polisi No. LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2023 atas nama Fikri Munawar tersebut, melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Adapun LP tertanggal 27 Juni 2023 Pukul 16 : 11 Wib. itu, Terlapor atas Nama

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Rusman Syahnan, Pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK)

2. Husin, Pengawas Perumahan Pulo Permata Hijau (Sudah Meninggal)

3. Muhadi, sebagai Konsultan Perumahan Polu Permata Hijau dan Kolsutan PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK)

Yang dilimpahkan ke Poltabes Medan, sudah setahun lebih, para terlapor tidak di tindak.

Sudah beberapa kali di para pelapor di panggil ke Polrestabes Medan, namun para terlapor tidak juga di tangkap. Hal ini membuat si pelapor an Fikri Munawar kecewa kepada Penyidik dari Polrestabes Medan.

Baca Juga:  *Tabrakkan Sp.Motor Kearah Petugas, Akhirnya Dua Orang Pria Di Gelandang Polres Binjai*

“Saya hanya ingin mencari Keadilan, karena saya merasa tertipu, tapi mungkin inilah bukti bahwa Hukum itu hanya Tajam ke bawah, namun Tumpul ke atas” ujar Fikri Munawar.

Dan lucunya Juru Periksa (JUPER) berinisial RA dari Polrestabes Medan yang menangani LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, ini sempat mengatakan kepada pelapor kalau Kasus ini adalah Kasus Perdata.

Dimana diketahui dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi ditangani Juru Periksa (JUPER) Polrestabes Medan berinisial RA Pelanggar Pasal 378 bisa jadi Kasus Perdata.

RED/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR
Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP
Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan
Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:34 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:49 WIB

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .

Jumat, 24 April 2026 - 09:35 WIB

Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Selasa, 14 April 2026 - 04:32 WIB

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

Berita Terbaru

Berita daerah

Wali Kota Binjai Pimpin Apel Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 10:19 WIB