Buat LP di Poldasu Dilimpahkan ke Polrestabes Medan, Para Pelaku 378 Sudah Setahun Lebih Tak Tersentuh Hukum

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tvberita.id,Medan Sumatera Utara

Sempat Viral terkait Pemberitaan ” Developer Pulo Permata Hijau Di Laporkan Ke Polda Sumatera Utara ”

Dalam Surat Laporan Polisi No. LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2023 atas nama Fikri Munawar tersebut, melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Adapun LP tertanggal 27 Juni 2023 Pukul 16 : 11 Wib. itu, Terlapor atas Nama

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Rusman Syahnan, Pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK)

2. Husin, Pengawas Perumahan Pulo Permata Hijau (Sudah Meninggal)

3. Muhadi, sebagai Konsultan Perumahan Polu Permata Hijau dan Kolsutan PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK)

Yang dilimpahkan ke Poltabes Medan, sudah setahun lebih, para terlapor tidak di tindak.

Sudah beberapa kali di para pelapor di panggil ke Polrestabes Medan, namun para terlapor tidak juga di tangkap. Hal ini membuat si pelapor an Fikri Munawar kecewa kepada Penyidik dari Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Diduga Supir Truk Tangki Pertamina Jual BBM secara ilegal ke Pihak Mafia....!!!!!

“Saya hanya ingin mencari Keadilan, karena saya merasa tertipu, tapi mungkin inilah bukti bahwa Hukum itu hanya Tajam ke bawah, namun Tumpul ke atas” ujar Fikri Munawar.

Dan lucunya Juru Periksa (JUPER) berinisial RA dari Polrestabes Medan yang menangani LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, ini sempat mengatakan kepada pelapor kalau Kasus ini adalah Kasus Perdata.

Dimana diketahui dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi ditangani Juru Periksa (JUPER) Polrestabes Medan berinisial RA Pelanggar Pasal 378 bisa jadi Kasus Perdata.

RED/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP
Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan
Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai
Bandar Sabu Di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Diciduk Polres Binjai
Dumaria br Nababan Tempuh Jalur Hukum, Polisikan ZP Siahaan dan LD Situmeang atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik .
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!
Polres Binjai Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Binjai-Tanjung Balai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:40 WIB

Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP

Minggu, 2 November 2025 - 14:16 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:48 WIB

Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:46 WIB

Bandar Sabu Di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Diciduk Polres Binjai

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Dumaria br Nababan Tempuh Jalur Hukum, Polisikan ZP Siahaan dan LD Situmeang atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik .

Berita Terbaru

TNI-Polri

Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai

Sabtu, 24 Jan 2026 - 02:55 WIB