“Wow,” Gawat Dugaan, Juper Polrestabes Medan Tangani LP/776/VI 2023,Limpahan Polda Sumut,Jalan Ditempat!!Ini Faktanya.

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tvberita.id,Kota Medan Sumatera Utara

Kasus Limpahan dari Polda Sumatera Utara, tidak dikerjakan dengan baik oleh Juru Penyidik atau Juru Periksa (JUPER) dari Polrestabes Medan, berinisial RA.

Terbukti, sudah setahun lebih LP/ 776/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2023 pelapor an : Fikri Munawar. Limpahan dari Polda Sumatera Utara hingga saat ini tidak terselesaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua dari Tiga Terlapor yakni Rusman Syahnan, Pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK) dan Muhadi, sebagai Konsultan Perumahan Pulo Permata Hijau dan Konsultan PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK) hingga saat ini belum juga ada tindakan dari Penyidik Polrestabes Medan, sementara terlapor atas nama Husin sudah meninggal dunia. Jadi dapat diduga kalau Juper dari Polrestabes Medan tersebut ada berpihak kepada Deplover Perumahan Pulo Permata Hijau.

Masyarakat meminta Divpropam Polda Sumatera Utara untuk dapat memeriksa Juper berinisial RA tersebut, karena kalau dibiarkan hal ini dapat mencoreng nama baik POLRI.

“Masyarakat membuat Laporan (LP) ke POLRI, karena adanya korban atau kerugian yang di alami oleh Masyarakat, dan mereka ingin meminta Keadilan dari POLRI, namun kalau LP sudah sampai setahun lebih tidak terungkap seperti yang dialami Fikri Munawar ini, ya wajar kalau Masyarakat meminta Divpropam turun tangan untuk memeriksa Juper itu sih, karena bisa aja Masyarakat menduga adanya permainan dari Penyidik dengan Deplover ” jelas Indrawan SH. Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJUSU).

Baca Juga:  Seorang ASN Diduga Menjadi Salah Seorang Inisiator Perambah Hutan Kawasan Di Kabupaten Tebo

Penyidik atau Juru Periksa (JUPER) sempat mengatakan kepada Pelapor kalau perkara ini perkara Perdata, padahal tertulis jelas di LP bahwa para Terlapor telah melanggar Pasal 378.

Dimana diketahui dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi kenapa ditangani Juru Periksa (JUPER) Polrestabes Medan berinisial RA Pelanggar Pasal 378 bisa jadi Kasus Perdata.

Sementara itu Pelapor an Fikri Munawar mengatakan “Saya hanya ingin mencari Keadilan, karena saya merasa tertipu, saya punya bukti dan saksi namun LP saya masih tergantung gantung, saya juga sudah sampaikan ke Penyidiknya, kalau emang tidak ada titik temunya lanjutkan aja perkara ini, tapi mungkin inilah bukti bahwa Hukum itu hanya Tajam ke bawah, namun Tumpul ke atas, soalnya sudah setahun lebih Kasus ini tak berujung” ujarnya.

RED/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba
Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong
Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:09 WIB

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:57 WIB

BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong

Senin, 25 Mei 2026 - 02:34 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:49 WIB

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .

Berita Terbaru