Keberatan diterima kemenkumham RI,SK menkumham perkumpulan pemuda karya nasional tidak dapat digunakan untuk daftar di kesbangpol lagi karena statusnya sudah tidak sah*

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Keberatan diterima kemenkumham RI,SK menkumham perkumpulan pemuda karya nasional tidak dapat digunakan untuk daftar di kesbangpol lagi karena statusnya sudah tidak sah*

Medan / Tv berita id 

Kemenkumham Republik Indonesia pada 22 Oktober 2024 menerima keberatan (Oposisi) atas SK Menkumham Nomor AHU – 0011951. AH. 01. 07 Tahun 2019 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pemuda Karya Nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberatan tersebut disampaikan langsung Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional (LBH PKN) kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan surat tercatat yang ditandatangani Direktur LBH Sunansyah Aulia Rahman Dalimunthe SH dan Andre Gustiranda Manullang SH C. FLS C. PLA C. NS C. TA. Keberatan ini dilakukan mengingat nama Pemuda Karya Nasional merupakan hak eksklusif dari Arya Agustinus Purba, SH sebagai pemegang hak merek Pemuda Karya Nasional.

Baca Juga:  40 Petugas ASP Divre I Sumut Diperiksa Tes Narkoba

Perlu diketahui bahwa merek Pemuda Karya Nasional merupakan hak merek milik daripada Arya Agustinus Purba SH. Maka dari pada itu, segala penggunaan hak merek tanpa izin dapat dibatalkan termasuk pengesahan badan hukum perkumpulan pemuda karya nasional.Sementara itu Yordan Van Yuken, SH selaku perwakilan LBH PKN mengatakan, bahwa penggunaan nama Pemuda Karya Nasional sudah didaftarkan di Kemenkumham dan hal tersebut sah bahwa merek Pemuda Karya Nasional benar milik Arya Agustinus Purba SH sehingga penggunaan merek tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum. Konsekuensinya penggunaan merek tersebut menjadi tidak sah. Apabila ada yang coba – coba menyalahgunakan merek Pemuda Karya Nasional maka LBH PKN selaku pemegang kuasa merek akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Demikian kata Advokat handal tersebut kepada awak media.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai
Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan
Ketua DPRD Binjai Terima Audiensi Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI, Dorong Pembinaan Atlet Menuju Generasi Emas 2045
Ali Ibsan Jaya Pimpin LKBH AMPI, Pemko Binjai: Kita Dukung Penuh
Lapas Binjai Sigap Jaga Kesehatan Fogging Sasar Area Hunian
DPD AMPI Kota Binjai Hadir dengan Wajah Baru: Safari Subuh, Gerakan Religius Dekatkan Generasi Muda dengan Masjid
Resmi Dilantik : Windi Bastian Pimpin GP AL-Washliyah Kota Binjai Periode 2024-2027
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Menghadiri Kegiatan Penyerhaan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 04:25 WIB

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Selasa, 8 September 2026 - 08:03 WIB

Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Ketua DPRD Binjai Terima Audiensi Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI, Dorong Pembinaan Atlet Menuju Generasi Emas 2045

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ali Ibsan Jaya Pimpin LKBH AMPI, Pemko Binjai: Kita Dukung Penuh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Lapas Binjai Sigap Jaga Kesehatan Fogging Sasar Area Hunian

Berita Terbaru

Berita daerah

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB

Berita daerah

Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:03 WIB