Memalukan..!! Ketum PWI Hendry Ch Bangun Mangkir dari Panggilan Polisi*

- Penulis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Memalukan..!! Ketum PWI Hendry Ch Bangun Mangkir dari Panggilan Polisi*

Jakarta / Tv berita id 

Komandan para dedengkot koruptor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, dikabarkan mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya. Mantan wartawan Kompas itu sedianya akan diperiksa atas kasus korupsi dan penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mengatakan bahwa inilah karakter penjahat sesungguhnya. “Memalukan! Itulah sejatinya karakter seorang kriminal. Jika seseorang merasa bersalah, pasti akan mencari seribu alasan untuk menghindar dari proses hukum. Sebaliknya, seorang yang tidak bersalah akan dengan senang hati menghadiri panggilan polisi. Oknum petinggi PWI ini hakekatnya adalah gembong kriminal berbaju pers,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI bersama tiga rekan pengurus PWI lainnya (Sayid Iskandarsyah, Sekjen; Muhammad Ihsan, Wabendum; dan Syarief Hidayatullah, Direktur UMKM – red) dilaporkan oleh beberapa pihak ke aparat penegak hukum. Wilson Lalengke bersama Pengurus PPWI Nasional lainnya melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hendry Ch Bangun cs ke KPK, 13 Mei 2024 lalu. Laporan Dumas dari PPWI tersebut ditembuskan ke semua instansi/lembaga, dari pusat Presiden RI hingga ke ribuan alamat Forkopimda di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, telah terlebih dahulu menyampaikan laporan dugaan penggelapan dana oleh Hendry Ch Bangun dkk. ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dalam bentuk Dumas diterima petugas pada Jumat, 19 April 2024. Belakangan, tepatnya pada 8 Agustus 2024, giliran Helmi Burman dari Dewan Kehormatan PWI sendiri yang membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan terlapor Hendry Ch Bangun dan 3 rekannya.

Baca Juga:  Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Melihat gelagat tidak kooperatif yang dipertontonkan dedengkot korupsi PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, itu, Jusuf Rizal dalam postingannya ke berbagai WA group mendesak aparat untuk menjemput paksa yang bersangkutan. Selain Hendry melecehkan institusi kepolisian dan hukum di negeri ini, kata Jusuf Rizal, terlapor juga telah mempermalukan dunia pers tanah air melalui sikap dan perilaku kriminalnya.

Senada dengan LIRA, PPWI juga berharap agar aparat hukum bertindak tegas terhadap terduga koruptor uang rakyat, dana hibah BUMN, yang jumlahnya tidak kurang dari Rp. 1,77 miliar tersebut. “Atas nama segenap anggota PPWI, warga rakyat Indonesia pembayar pajak negara yang sebagiannya dikorupsi oleh oknum dedengkot koruptor PWI itu, saya meminta dengan sangat agar aparat penegak hukum tidak takut, tidak gentar, dan tidak ragu-ragu menangkap Hendry Ch Bangun,” tegas Wilson Lalengke yang menambahkan himbauan agar para pejabat, pengusaha, dan jenderal yang selama ini mem-back-up Hendry Ch Bangun cs segera sadar dan kembali ke jalan yang benar.

Lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics ini selanjutnya berharap agar segenap pejabat, baik di pusat maupun di daerah-daerah, hendaklah bekerja dengan baik dan benar, jauhi sifat tamak, serakah, hedon, dan aji mumpung. “Dengan demikian, para pejabat tidak akan takut terhadap wartawan karena mereka bekerja dengan benar. Kepada semua wartawan dan pewarta warga, pegang teguh idealisme pers yang mengunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, tidak tertarik berkolusi dengan pejabat dan aparat untuk mengkorupsi uang rakyat,” beber Wilson Lalengke menutup keterangannya. (APL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Medan, 22 November 2025 / tv berita. id Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025). Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun. Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.  Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. “Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara,” ungkapnya. Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan kita siap bantu . ( HD)
Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .
AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga
*Kasus Dugaan Pungli ASN Deli Serdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan*
PD IWO Binjai Hadiri Rakernas III Di Jakarta, Ketum IWO Pusat : Media Online Bukan Hanya Pelapor Tetapi Penjaga Akal Sehat Publik dari Informasi Di Medsos
Perayaan Hari Ayam dan Telur Nasional (HATN) dan World Egg Day Sukses Digelar di Langkat, Angkat Tema Gizi Terbaik untuk Indonesia Sehat dan Cerdas
Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 02:20 WIB

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Sabtu, 22 November 2025 - 02:16 WIB

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Medan, 22 November 2025 / tv berita. id Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025). Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun. Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.  Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. “Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara,” ungkapnya. Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan kita siap bantu . ( HD)

Jumat, 21 November 2025 - 00:23 WIB

Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

Jumat, 21 November 2025 - 00:21 WIB

AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga

Senin, 3 November 2025 - 00:21 WIB

*Kasus Dugaan Pungli ASN Deli Serdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan*

Berita Terbaru