Selamatkan Generasi Muda, Bandar Narkoba Diciduk Satres narkoba Polres Binjai

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selamatkan Generasi Muda, Bandar Narkoba Diciduk Satres narkoba Polres Binjai

BINJAI // Tv berita.id

Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar dengan inisial DZ (22) dan MIS (21) di TKP, jalan sibolga kelurahan rambung barat kecamatan binjai selatan, kota binjai, provinsi Sumatera Utara, selasa (29/10/24) pukul 00.30 WIB, dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal terjadinya penangkapan terhadap DZ dan MIS, tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap DZ dan MIS pada saat terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah, di jalan sibolga kelurahan rambung barat, namu saat didekati oleh petugas terduga melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat tim saat itu berhasil mengamankan kedua terduga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa : 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat dengan No. Pol BK 5921 ALD.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Pensiunan BUMN di Perkebunan Sawit Tanah Jawa

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedua pelaku DZ (22) dan MIS (21) mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kota Binjai serta keduanya berdomisili di desa paya bakung kecamatan hamparan perak kabupaten Deli Serdang.

“Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut”, ucap Kasi Humas Iptu Junaidi.

“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun”, Pungkas AKP Samsul Bahri.(Red)

Sumber: Humas Polres Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Binjai Gelar Press Release Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Respons Cepat Atas Informasi Masyarakat Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Untuk Cegah Peredaran Narkoba
Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan KegiatanPelantika Kormi
Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satres narkoba Polres Binjai
Satres narkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Beserta Barang Bukti
Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
Operasi Undercover Satres narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:13 WIB

Polres Binjai Gelar Press Release Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:09 WIB

Respons Cepat Atas Informasi Masyarakat Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Untuk Cegah Peredaran Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 12:46 WIB

Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan KegiatanPelantika Kormi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:40 WIB

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:23 WIB

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satres narkoba Polres Binjai

Berita Terbaru